WASHINGTON — Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada Rabu (14/1/2026) mengatakan akan menangguhkan pemrosesan visa imigran untuk warga negara dari 75 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Rusia, dan Somalia, yang dianggap oleh pemerintahan Trump kemungkinan akan membutuhkan bantuan publik saat tinggal di Amerika Serikat.
Dikatakan bahwa petugas konsuler AS telah diinstruksikan untuk menghentikan permohonan visa imigran dari negara-negara yang terdampak sesuai dengan perintah yang lebih luas yang dikeluarkan pada November, yang memperketat aturan seputar calon imigran yang mungkin menjadi "tanggungan publik" di AS.
Langkah ini didasarkan pada larangan imigrasi dan perjalanan sebelumnya oleh pemerintahan terhadap hampir 40 negara dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Presiden Donald Trump untuk memperketat standar masuk AS bagi warga negara asing.
"Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin mengambil kekayaan dari rakyat Amerika," kata departemen itu dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir Associated Press.


