MerahPutih.com - Elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa secara serentak pada Kamis (15/1). Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik strategis di Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, sekitar 500 hingga 1.000 pekerja akan turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Said Iqbal, aksi unjuk rasa kali ini membawa empat isu utama yang menjadi tuntutan buruh kepada pemerintah.
Isu pertama adalah protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Kedua, buruh mendesak perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Isu ketiga adalah tuntutan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera dilakukan. Sementara isu keempat adalah penolakan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca juga:
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Said Iqbal menjelaskan, aksi ini merupakan rangkaian lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.
“Hingga kini, tuntutan buruh dinilai belum dipenuhi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata Said dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Dalam tuntutannya, KSPI meminta agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi dan dinaikkan menjadi Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta segera mengubah keputusan terkait UMP, serta meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan dan merevisi Surat Keputusan UMSK di 19 kabupaten/kota.
Said Iqbal menilai Jakarta merupakan kota dengan biaya hidup yang sangat tinggi. Bahkan, berdasarkan sejumlah riset internasional, biaya hidup di Jakarta disebut lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg.
Namun demikian, upah minimum buruh di Jakarta dinilai masih relatif rendah, yakni sekitar Rp5,73 juta per bulan.
Baca juga:
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Ia juga mengutip data Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menunjukkan pendapatan per kapita penduduk Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp343 juta per tahun, dengan rata-rata Rp28 juta per bulan.
Sementara itu, Survei Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. Dalam kondisi tersebut, Said menilai buruh sulit hidup layak dengan upah di kisaran Rp5–7 juta per bulan.
“Karena itu, buruh menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan batas minimal, bukan larangan untuk mengambil terobosan politik,” tuturnya. (Knu)



