Arita Prima (APII) Tarik Pinjaman Rp86,5 Miliar dari OCBC NISP

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Arita Prima Indonesia Tbk (APII) resmi mengamankan tambahan pendanaan dari PT Bank OCBC NISP Tbk untuk memperkuat permodalan usahanya. Fasilitas kredit tersebut diperoleh berdasarkan Perjanjian Kredit yang diteken pada 19 Desember 2025.

“Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 19 Desember 2025 dengan nilai sebesar Rp86.500.000.000, yang digunakan sebagai tambahan modal kerja,” kata Direktur APII, Harianto. 

Adapun bunga pinjaman ditetapkan sebesar 8,25% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian. Secara regulasi, transaksi ini masuk dalam kategori Transaksi Material karena nilainya lebih dari 20% namun tidak melampaui 50% dari ekuitas perseroan, sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020.

Baca Juga: Grup Astra (UNTR) Kucurkan Modal Rp500 Miliar ke Entitas Anak

Meski demikian, merujuk Pasal 11 aturan tersebut, APII tidak diwajibkan menggunakan penilai independen maupun meminta persetujuan RUPS, lantaran pinjaman diperoleh langsung dari bank.

Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak termasuk transaksi afiliasi.

Dari sisi keberlangsungan usaha, fasilitas kredit ini tidak menimbulkan dampak negatif, justru memperkuat fleksibilitas pendanaan dan kecukupan modal kerja untuk mendukung aktivitas operasional harian perseroan.

Baca Juga: Jadi Andalan Transaksi Digital, Aplikasi 'OCBC Mobile' Punya Fitur Transfer Gratis hingga Nabung Emas

“Dari sisi kondisi keuangan, transaksi ini menambah liabilitas Perseroan namun diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional seiring optimalisasi penggunaan dana pinjaman. Secara hukum, transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan kewajiban tambahan berupa persetujuan RUPS,” ujar Harianto.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seusai Kantor Pajak, KPK Geledah PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap di Kemenkeu
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Maroko melangkah ke final setelah kalahkan Nigeria lewat adu penalti
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Dampingi Wapres Gibran, Ribka Tegaskan Percepat Pembangunan di Tanah Papua
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
Truk Angkut Beras di Pantura Semarang Terjun ke Sungai, Sopir Meninggal Dunia
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
• 16 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.