KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional

merahputih.com
1 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa DPR tidak menutup mata terhadap kritik publik terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika demokrasi.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara terbuka dan konstitusional,” kata Adang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa proses penyusunan kedua undang-undang tersebut telah berlangsung panjang dan melibatkan banyak pihak. DPR bersama pemerintah, kata dia, telah membuka ruang partisipasi publik dengan menyerap masukan dari akademisi, praktisi, hingga pakar hukum sebelum akhirnya disahkan.

Adang juga menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan KUHAP untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) itu menilai mekanisme uji materi merupakan cara yang objektif dan sah dalam sistem checks and balances untuk mengoreksi sebuah undang-undang.

“Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, silakan ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Negara kita adalah negara hukum, sehingga ruang koreksi tetap terbuka dan dijamin. Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif,” ujarnya.

Selain perdebatan mengenai substansi norma hukum, Adang mengingatkan bahwa tantangan besar lainnya adalah kesiapan implementasi di lapangan. Ia mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi serta pelatihan secara masif dan menyeluruh.

Baca juga:

DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah kesalahan tafsir oleh aparat saat menerapkan aturan baru, yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami di Komisi III akan terus mengawasi agar penerapan KUHP dan KUHAP tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara,” tegasnya.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima sejumlah permohonan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP baru. Pokok perkara yang diajukan pun beragam, mulai dari pasal penggelapan dalam KUHP hingga pengaturan gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Real Madrid Tersingkir dari Copa del Rey Usai Dipermalukan Tim Divisi Dua
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
10 Cara Mengusir Ular dari Rumah
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Waspada Super Flu di Indonesia, Ini Gejalanya
• 22 jam laluinsertlive.com
thumb
Komnas HAM Turun Tangan Dalami Kasus Lansia di Pasaman Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Golkar Pertanyakan Efektivitas E-Voting yang Diusulkan PDIP
• 5 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.