Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jaksel kembali mengelar sidang lanjutan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, atas kasus dugaan penghasutan berujung demo rusuh pada akhir Agustus lalu.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa pada Kamis (15/6/2026).
Advertisement
Terkait hal ini, Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan berpihak pada terdakwa.
"Kita sebagai tim kuasa hukum ya pastinya mendukung agar Laras segera dibebaskan," kata Uli.
Menurut Uli, sepanjang persidangan tidak pernah terbukti Laras melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Fakta-fakta yang muncul di ruang sidang, kata dia, justru menunjukkan tidak ada kaitan langsung antara unggahan Laras dan terjadinya kerusuhan di lapangan.
"Seperti kemarin fakta persidangan tidak terbukti bahwa Laras melakukan kejahatan yang didakwakan kepada Laras dan kami berharap hakim bisa melihat fakta fakta persidangan yang dilakukan," ucap dia.
Uli mengaku sudah menyiapkan berbagai langkah hukum lanjutan, tergantung hasil putusan yang dibacakan hari ini. Namun untuk sementara, fokus mereka adalah menunggu keputusan majelis.
"Dan kemudian ini akhirnya setelah proses panjang yang pasti kami sudah mempersiapkan opsi opsi lain nanti yang berkaitan dengan keputusan ini. Tapi kami belum memikirkan itu dulu karena kami sangat yakin Laras akan bebas," ucap dia.


