Momen tahun baru sering dimaknai sebagai gerbang pembuka harapan. Bagi seorang filsuf politik Hannah Arendt, momen itu dimaknai sebagai natality, yakni kemampuan manusia untuk memulai sesuatu yang baru dalam ruang publik. Namun, alih-alih untuk menyongsong pembaruan demokrasi, awal tahun di Indonesia justru diwarnai oleh sebuah kegelisahan publik.
Kegelisahan yang diwarnai oleh munculnya gagasan lama—yang dapat mengancam salah satu amanat dan buah demokrasi pasca-Reformasi 1998, yaitu hak rakyat untuk menentukan dan memilih pemimpin daerahnya sendiri.
Masalah itu berakar dari adanya usaha untuk menarik hak konstitusional rakyat sebagai subjek yang berdaulat. Dan patut dicermati, usaha ini tidak muncul sendirian, tetapi muncul secara beruntun. Seperti lahir dari rahim persekongkolan para elite lintas partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan: Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, dan Partai Demokrat.
Dalam sudut pandang C. Wright Mills, pola seperti itu disebut sebagai power elite, yaitu koalisi aktor politik yang mampu menyatukan kepentingan meski berbeda ideologi, demi mempertahankan kontrol atas sumber kekuasaan (Mills, 1956). Sebuah kondisi yang bisa membawa demokrasi mudah tergelincir untuk menjadi urusan segelintir orang.
Inti dari wacana yang diajukan adalah keinginan untuk pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Alasan pengembalian ini pun terdengar sangat banal, yaitu untuk efisiensi anggaran. Karena, pelaksanaan Pilkada langsung dianggap telah memakan banyak biaya.
Alasan itu tentu perlu dibaca secara proporsional. Jika kita melihatnya pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024, rincian anggaran Pilkada itu sebesar 38,2 triliun. Memang sangat signifikan. Namun, bukankah pengeluaran anggaran itu untuk kurun waktu lima tahun sekali?
Jika dibandingkan dengan rincian anggaran negara lainnya—misalnya dengan anggaran MBG—anggaran pemerintah itu bernilai sebesar 335 triliun. Dan penggelontoran biayanya pun hanya mencakup satu tahun sekali. Menjadikan alasan menghapus Pilkada langsung karena masalah besarnya anggaran tentu patut untuk dipertanyakan.
Melihat biaya besarnya anggaran untuk Pilkada langsung tentu tidak semata-mata disebabkan oleh pelaksanaannya. Bisa juga itu disebabkan oleh sistem pendanaan politik yang lemah, praktik politik uang, dan minimnya transparansi saat kampanye. Karena, besarnya anggaran itu mestinya dapat dipahami sebagai bagian dari investasi demokrasi.
Selain masalah anggaran, secara substantif, mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi, yaitu hilangnya prinsip kedaulatan rakyat. Mekanisme itu bisa memutus relasi antara rakyat dan pemimpin daerahnya di mana rakyat hanya direduksi sebagai objek kekuasaan politik, bukan sebagai subjek politik yang aktif.
Dalam kondisi seperti itu, sistem perwakilan yang seharusnya berperan sebagai sarana untuk menyalurkan kehendak rakyat justru telah berubah fungsi menjadi alat kekuasaan elite yang rawan terhadap adanya kompromi yang tersembunyi di balik tembok kekuasaan.
Dalam bukunya yang berjudul Democracy and Its Critics, Robert A. Dahl telah mengingatkan bahwa sesungguhnya demokrasi itu mensyaratkan adanya sebuah effective participation—di mana setiap warga memiliki hak yang setara dan langsung dalam menentukan keputusan politik yang mengikat mereka (Dahl, 1989).
Di Indonesia sendiri, sejarah pemilihan kepala daerah secara langsung itu tidak dapat dipisahkan dari reformasi 1998. Patut diingat, bahwa reformasi 1998 adalah hasil perjuangan politik yang merespons penerapan politik terpusat dan matinya sistem partisipasi politik publik di masa rezim otoriter Orde Baru.
Pada masa itu, kepala daerah dipilih oleh DPRD yang berada di bawah kontrol pemerintahan pusat dan partai penguasa. Dampaknya, banyak kepala daerah yang lebih sibuk untuk menjaga hubungan dengan pusat di Jakarta, daripada mengutamakan kebutuhan warga di daerahnya sendiri.
Selain itu, maraknya korupsi secara struktural (politik suap) dan kebijakan yang tidak responsif terhadap kebutuhan lokal pun telah menjadi gejala umum jika dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Melalui persoalan-persoalan itu, Pilkada langsung hadir sebagai koreksi historis atas kegagalan mekanisme politik Orde Baru yang sentralistik itu.
Jadi, pelaksanaan Pilkada secara langsung bukan sebuah eksperimen tanpa dasar, melainkan jawaban atas tertutupnya mekanisme pemilihan pemimpin di daerah. Inilah mengapa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian disahkan.
Secara prinsip, Pilkada langsung adalah bentuk pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat di daerah. Selain itu, pelaksanaan ini juga memiliki maksud untuk memperkuat akuntabilitas pemimpin di tingkat lokal. Wacana menarik kembali model pemilihan melalui elektoral jelas menandakan adanya upaya untuk memutar arah sejarah politik bangsa ini—dari demokratisasi menuju politik oligarki.
Dengan berkembangnya wacana itu, publik seharusnya tidak boleh terjebak pada ilusi yang menyatakan bahwa demokrasi itu akan bertahan dengan sendirinya. Karena dalam demokrasi, kebebasan politik hanya akan hidup jika warga negaranya mampu untuk bersedia mempertahankannya secara aktif.
Maka dari itu, ketika elite bersekongkol ingin menghapus Pilkada langsung, yang dibutuhkan saat ini adalah hadirnya suara yang kuat dari publik untuk menolak wacana itu agar tidak disahkan. Penolakan ini harus menjadi syarat yang mutlak agar suara publik tetap terjaga.
Dalam kultur demokrasi, adanya tekanan dari masyarakat sipil, kritik, dan resistensi politik warga adalah sesuatu yang wajib dijaga. Semuanya dibutuhkan karena demokrasi harus memiliki penyeimbang agar tidak ada kecenderungan elite politik yang akan mengamankan kekuasaan melalui jalur institusi.
Kita berharap, awal tahun seharusnya menjadi momen penting bagi pembaruan demokrasi. Momen untuk memulai sesuatu yang baru untuk mengaktifkan publik dalam ruang politik. Namun, adanya wacana untuk menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung adalah bentuk ancaman serius bagi kedaulatan rakyat.
Jika demokrasi hanya dimaknai sebagai prosedur yang dapat diubah sesuai kepentingan elite, kedaulatan rakyat akan hilang. Hubungan antara rakyat dengan pemimpinnya terputus, sementara kekuasaan dikendalikan oleh segelintir orang.
Menjaga hak untuk memilih pemimpin daerah secara langsung berarti mempertahankan martabat rakyat sebagai pemilik sah kekuasaan politik, sedangkan upaya untuk menghapusnya justru membuka ruang konsolidasi kekuasaan para elite di tingkat lokal.
Dari sini, kita menyadari bahwa demokrasi tidak selalu runtuh dengan cara yang sekaligus, tetapi dengan cara yang perlahan—dengan mengubur hak pilih rakyat atas nama efisiensi dan stabilitas. Karena, tanpa partisipasi rakyat, demokrasi layaknya tubuh manusia yang hidup, tetapi tanpa isi kepala.




