FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepastian digulirkannya kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pertengahan Januari tahun 2026 belum diputuskan.
Untuk menggulirkan kebijakan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya perlu meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.
“Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Kamis (15/1/2026).
Kebijakan tentang kenaikan gaji ASN sejatinya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.
Salah satu poin utama pada Perpres tersebut adalah rencana peningkatan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, penyuluh, serta TNI dan Polri.
Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan/pangkat:
Golongan I
IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
(Pram/fajar)



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F12%2F17%2F80db4bf5-8bae-4767-9647-6b803bd0b65f_jpg.jpg)
