KPK Periksa Ketua DPD PDI-P Jabar Ono Surono Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ono Surono tiba di Gedung KPK pada pukul 08.23 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Selain Ono, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yaitu, Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; Dede Haerul selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Periksa Politisi PBB, KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara

Selanjutnya, Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; Agung Jatmika selaku PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi; Hasri selaku PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; dan Tulus selaku PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.

Meskipun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan delapan saksi tersebut.

Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka, pada Sabtu (21/12/2025).

Baca juga: Siapakah Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim yang Dijuluki “Bu Menteri”?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu.

Baca juga: Kiprah Jurist Tan, “Bu Menteri” yang Belum Kunjung Ditangkap Kejagung

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Belanja Nataru Dorong Konsumsi, Inflasi Tetap Terkendali
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Heboh Menu MBG di Lampung Disebut Berlendir dan Busuk, SPPG Beri Klarifikasi
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Wapres Gibran Tunda Kunjungan ke Yahukimo, Situasi Tidak Aman!
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Waspadai virus PPR, Barantin: Jangan bawa masuk kambing/domba ke RI
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Kecelakaan Kereta Api Maut di Thailand Terjadi di Koridor Ekonomi Tiongkok
• 23 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.