FAJAR.CO.ID — DPRD Sulsel terpaksa menunda rapat dengar pendapat alias RDP dengan manajemen PT
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Penundaan RDP karena data aliran dividen kepada para pemegang saham dinilai tidak transparan atau tidak sinkron.
GMTD merupakan pengembang kawasan perumahan Tanjung Bunga Makassar. PT GMTD berstatus perusahaan terbuka dengan para pemegang saham antara lain, Lippo Group, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa.
Dividen merupakan pembagian keuntungan atau laba bersih perusahaan kepada para pemegang saham.
Berdasarkan SK tahun 1991, Pemprov Sulsel memiliki saham di PT GMTD sebesar 20 persen, sedangkan Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Yayasan masing-masing memiliki saham 10 persen.
Kepemilikan saham pemerintah daerah di PT GMTD berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin saat itu
Dalam surat keputusan tersebut, GMTD mendapatkan kewenangan untuk mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare.
Lokasi seluas 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Persentase atau komposisi saham masing-masing pemegang saham berubah setelah pelaksanaan Initial Public Offering atau IPO. Seperti diketahui, IPO adalah penawaran saham perdana sebuah perusahaan swasta kepada publik.
PT GMTD Tbk saat ini berstatus perusahaan terbuka yang terdaftar sebagai salah satu perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setelah pelaksanaan IPO, presentase saham berubah. Pemprov memiliki saham 13,5 persen, sedangkan tiga pemilik saham lainnya memiliki 6,5 persen saham.
Dari komposisi saham tersebut, Pemprov Sulsel memiliki 132 juta lembar saham, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Yayasan masing-masing memiliki 66 juta lembar saham.
Nah, ketidaksinkronan data pembagian dividen kepada para pemegang saham terlihat dari pemaparan data BPKAD masing-masing daerah.
Pemkab Gowa melaporkan data dividen yang mereka terima pada periode 2023-2025 sebesar Rp3 miliar.
Namun, angka berbeda justru diterima Pemkot Makassar pada periode yang sama. Pemkot Makassar menerima dividen jauh lebih kecil, yakni hanya sekitar Rp400 juta.
Di sisi lain, PT GMTD melaporkan pembayaran dividen yang telah diserahkan kepada masing-masing pemda yakni sebesar Rp11 miliar kepada Pemprov Sulsel, Rp5,5 miliar masing-masing kepada Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Yayasan.
Pada periode yang sama, Pemkot Makassar justru menerima lebih rendah, yakni di kisaran lebih dari Rp400 juta.
RDP DPRD Sulsel dengan manajemen PT GMTD digelar atas tuntutan Badko HMI Sulsel terhadap proyeksi pengembangan GMTD yang dinilai berbeda dengan isi Surat Keputusan Gubernur tahun 1991 dan 1995.
DPRD Sulsel menggelar RDP pada Rabu (14/1) yang juga dihadiri Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, Badko HMI Sulsel, dan Dewan Adat Gowa, di Kantor Dinas BMBK Sulsel.
Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Abdul Rahman, mempertanyakan kejelasan aliran dividen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) ke pemerintah daerah.
Abdul Rahman menegaskan bahwa dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak sinkronnya data pembagian dividen PT GMTD kepada para pemegang saham membuat Komisi D DPRD Sulsel memutuskan menunda rapat RDP tersebut dan meminta PT GMTD menyajikan data secara lengkap dan transparan.
Dia menegaskan, komposisi kepemilikan saham serta aliran dividen GMTD harus jelas dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tahun 1991 yang disepakati antara pemerintah dan perusahaan.
Dia menilai Direksi PT GMTD belum mampu menjelaskan secara rinci pembagian dividen yang diterima empat pemegang saham pemerintah.
Padahal, dividen tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Abdul Rahman juga mempertanyakan dasar perhitungan angka dividen yang disebutkan dalam rapat, termasuk nominal yang diklaim diterima masing-masing pemegang saham.
Presiden Direktur PT GMTD Ali Said mengatakan, PT GMTD telah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi pemegang saham di perusahaan pengembang kawasan perumahan Tanjung Bunga itu. PAD tersebut diterima dari sektor perpajakan, di luar dari dividen yang menjadi hak atas keuntungan sebagai pemegang saham.
Ali mengaku, operasional PT GMTD sejak tahun 2000 hingga 2022 telah berkontribusi pada peningkatan PAD mencapai Rp538 miliar. PAD tersebut terdiri dari pembayaran pajak dan lain lain dan dibayarkan langsung dari GMTD dan di luar dari penerimaan deviden.
Ali Said juga menekankan bahwa sejak awal pendiriannya, GMTD mengembangkan usaha pariwisata secara terpadu.
Termasuk pembangunan infrastruktur pendukung dan aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi daerah. (*)




