JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menghadiri sidang pemeriksaan ahli dan saksi pemohon dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 14 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut menghadirkan 2 saksi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.
Salah satu saksi yang dihadirkan bernama Lenny Damanik, ibu dari korban bernama MHS.
BACA JUGA:Perempuan Lentera Kehidupan, Hadir dalam 12 Potret Terbaik dari Ratusan Jurnalis Nasional di MRT Bundaran HI
BACA JUGA:Perekonomian Meningkat, Relawan Dapur Minta Program MBG Terus Berlanjut
MHS merupakan seorang anak yang meninggal dunia, setelah mengalami penganiayaan oleh anggota Babinsa di Sumatera Utara atas nama Sertu Riza Pahlivi.
Ibu korban menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan melalui peradilan militer tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.
Sementara itu Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026, angkat bicara.
"Saksi Lenny Damanik mengungkapkan proses hukum yang berjalan tidak memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban," kata Andrie.
Pelaku, tambah Andrie, hanya dihukum penjara 10 bulan tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan.
BACA JUGA:Mendagri Tito: Kreativitas Kepala Daerah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
BACA JUGA:Kejagung Tantang Jurist Tan: Jika Tidak Bersalah, Hadir dan Klarifikasi
Selain Lenny, korban kekerasan yang diduga dilakukan TNI lainnya yang turut hadir dalam Sidang uji UU TNI yaitu Eva Pasaribu.
Eva Pasaribu menceritakan, tambah Andrie, peristiwa pembakaran rumah keluarganya di Kabanjahe, Sumatera Utara, setelah ayahnya, seorang jurnalis yang bernama jurnalis Rico Pasaribu, memberitakan dugaan praktik perjudian yang melibatkan oknum anggota TNI.
"Sayangnya, dalang pembunuhan berencana itu hingga hari ini tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup," imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- »




