jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek "ijon" di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidikan ini menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dari periode 2021-2024.
Hari ini, Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kapasitasnya sebagai pejabat teknis di lingkungan pemkab setempat.
BACA JUGA: Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono
“Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.
Para saksi yang diperiksa merupakan pejabat yang membidangi pekerjaan umum dan konstruksi. Mereka adalah Agung Mulya (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air), Dede Haerul (Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi), Ahmad Fauzi (Kepala Bidang Pembangunan Jembatan), dan Teni Intania (Kepala Bidang Bina Konstruksi). Turut diperiksa pula para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berbagai bidang, yaitu Agung Jatmika (PPK Sumber Daya Air), Hasri (PPK Pembangunan Jalan), dan Tulus (PPK Jembatan).
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Pajak Lain yang Dikorupsi Pegawai DJP Kemenkeu
Selain pejabat eksekutif, KPK juga memeriksa Ono Surono dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka. Ade Kuswara diduga menerima uang dari sejumlah pihak yang ingin memenangkan proyek atau mendapatkan kemudahan dalam proses lelang di Pemkab Bekasi.
BACA JUGA: KPK Beber Alasan Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Praktik ini sering disebut sebagai "proyek ijon", di mana calon pemenang proyek telah ditentukan sebelum proses pengadaan berjalan, dengan imbalan sejumlah uang kepada pejabat.
Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi selama masa jabatannya.
Modus operandi yang diduga adalah praktik "ijon", di mana calon pemenang tender telah disepakati sebelum proses lelang berjalan, dengan imbalan uang kepada pejabat berwenang, dalam hal ini Ade Kuswara. Penyidikan saat ini tengah berfokus pada mengungkap aliran dana, peran para pejabat teknis sebagai pelaksana proyek, serta keterkaitan pihak-pihak lain. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 6 Eks Pejabat PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



