JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyinggung lamanya rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah belasan tahun ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen Baleg dalam pembahasan RUU yang memberikan perlindungan dan payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
"RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini sudah belasan tahun ada dalam prolegnas. Pada perkembangan terakhir, Presiden juga memberikan dukungan dan mendorong agar RUU PPRT ini segera diselesaikan," ujar Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU PPRT, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Baleg: RUU PPRT Bedakan PRT yang Direkrut Langsung dan Lewat Pihak Ketiga
Presiden Prabowo sendiri dalam Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 telah menyatakan komitmennya terhadap RUU PPRT.
Baleg, kata Marti, terus menyerap aspirasi dari semua pihak terkait agar RUU PPRT menjadi payung hukum yangmemberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan rasa aman bagi pemberi kerja.
"Sehingga perlindungan pekerja rumah tangga ini bisa melindungi PRT sebagai salah satu segmen pekerja yang memang sebenarnya dekat dengan kita," kata Martin.
Baca juga: Dukung RUU PPRT, Kemendikdasmen Siapkan Pendidikan Vokasional
Salah satu yang akan didalami oleh Baleg adalah pengaturan pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung dan melalui pihak ketiga atau penyalur.
Pemisahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan pekerja maupun pemberi kerja.
"Di Rancangan UU PPRT, kami di Badan Legislasi sudah memisahkan antara PRT yang direkrut secara langsung dan melalui pihak ketiga," kata Martin.
Baca juga: Menaker Ungkap RUU PPRT Jadi Konsen Presiden Prabowo
Martin menjelaskan, RUU PPRT akan menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan tidak masuk dalam definisi pekerja rumah tangga.
Menurut dia, pengaturan dalam RUU PPRT saat ini lebih fokus keadaan PRT yang direkrut melalui pihak ketiga atau perusahaan penempatan. Sebab, skema tersebut dinilai menjadi titik rawan terjadinya praktik penyalahgunaan.
“Yang dari pihak ketiga itulah yang sebenarnya menjadi titik sentral dari pengaturan RUU PPRT ini, sehingga tidak terjadi abusive, baik dari sisi penyalur tenaga kerjanya maupun dari PRT-nya sendiri,” ucap Martin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



