KPK memutuskan untuk tidak lagi 'memajang' tersangka dalam konferensi pers. Soal hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah lebih dahulu tak memajang tersangka.
"Oh iya aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya," kata ST Burhanuddin usai menghadiri pengukuhan Zainal Arifin Mochtar sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balai Senat, Gedung Pusat UGM, Kamis (15/1).
"Bahkan dari dulu kita enggak memajang," sambungnya.
KPK sudah tak memajang tersangka karena merujuk pada aturan dalam KUHAP baru yang sudah mulai berlaku.
Hal itu mulai dilakukan KPK saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Minggu dini hari (11/1). Dalam konferensi pers itu, KPK hanya menghadirkan barang bukti gepokan uang Rupiah dan dolar Singapura.
"Kita mengadopsi KUHAP yang baru, KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. itu kami sudah ikuti," ucap plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aturan dalam KUHAP baru yang dimaksud diatur dalam Pasal 91. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."
"Nah ini memang subjektif ya, tapi kami melakukan mitigasi supaya ini juga tidak menjadi celah dalam proses hukum di perkara ini," kata Budi.
Menurut dia, penerapan KUHAP dan KUHP baru memang masih dibahas di internal KPK. Termasuk penyesuaiannya dalam proses hukum yang dijalankan KPK.
"Termasuk dalam kegiatan konferensi pers yang KPK lakukan kemarin tidak menghadirkan tersangka dalam konferensi pers," ujar Budi.
"Tentu KPK mulai melakukan penyesuaian terhadap KUHAP, di antaranya di Pasal 91, bahwa dalam penetapan tersangka seseorang itu penyidik dilarang melakukan tindakan praduga bersalah," sambungnya.


