Merahputih.com - Pengunjung mengenakan masker dengan tanda X sebagai bentuk protes dan dukungan untuk Laras Faizati dalam sidang putusan perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Foto: MP/Didik Setiawan).





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468094/original/022727500_1767941867-DLH_Sampah.jpg)