Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rentetan pasal yang digugat ini mencakup ketentuan demonstrasi tanpa izin, penghinaan Presiden, hukuman mati, hingga batasan kritik terhadap pemerintah.
Advertisement
Sejumlah pasal di KUHP baru yang digugat ke MK dan mulai disidangkan adalah sebagai berikut:
1. Pasal 256 KUHP
Sebanyak 13 mahasiswa menggugat Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Pasal ini dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, karena mengaitkan pelanggaran administratif dengan ancaman pidana.
"Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” kata kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, dikutip dari laman MK, Selasa (13/1/2026).
Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang penafsiran luas aparat penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” kata Zico.
Bunyi lengkap Pasal 256 KUHP yakni, "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".


