Ini Deretan Pasal KUHP Baru Yang Digugat ke MK dan Mulai Disidangkan

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rentetan pasal yang digugat ini mencakup ketentuan demonstrasi tanpa izin, penghinaan Presiden, hukuman mati, hingga batasan kritik terhadap pemerintah.

Advertisement

BACA JUGA: Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK: Batas Kritik dan Hina Pemerintah Tak Jelas

Sejumlah pasal di KUHP baru yang digugat ke MK dan mulai disidangkan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 256 KUHP 

Sebanyak 13 mahasiswa menggugat Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Pasal ini dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, karena mengaitkan pelanggaran administratif dengan ancaman pidana.

"Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” kata kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, dikutip dari laman MK, Selasa (13/1/2026).

Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang penafsiran luas aparat penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” kata Zico.

Bunyi lengkap Pasal 256 KUHP yakni, "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hoaks! Video mahasiswa protes program MBG saat Ramadhan
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Arsenal Selangkah Lagi ke Final Piala Carabao usai Kalahkan Chelsea, Ini Kata Mikel Arteta
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Nasib Rumah Tangga Boiyen Disorot Usai Suami Terseret Kasus Dugaan Penipuan
• 5 jam laluinsertlive.com
thumb
Heroik! Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok Nyaris Tertabrak KA
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kejagung Sebut Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Punya Peran Dominan di Kasus Korupsi Chromebook
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.