KPU Apresiasi Polres Pinrang Ungkap 3 Kg Sabu-sabu, Polisi Selamatkan Pemilih Pemula dari Bahaya Narkoba

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, PINRANG – Komisioner KPU Pinrang, Edy Sopyan, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pinrang atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dan mengamankan 3,2 kilogram sabu-sabu beserta empat kurirnya.

Menurut Edy Sopyan, tindakan tegas aparat kepolisian ini turut melindungi generasi muda, terutama pemilih pemula, sebagai generasi penerus bangsa.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Pinrang. Berkat pengungkapan ini, generasi muda kita, khususnya pemilih pemula, terlindungi dari bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan mereka,” kata Edy Sopyan.

Edy Sopyan menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi contoh nyata bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi warga negara yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab.

Diketahui, kasus ini pertama kali terungkap pada Senin, 29 Desember 2025, di Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.

Satu tersangka berhasil diamankan, dan pengembangan lebih lanjut mengarah ke rumah Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, sehingga total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 3,2 kilogram.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, menjelaskan bahwa Pinrang kini menjadi daerah perlintasan narkoba, berbeda dari sebelumnya yang dikenal sebagai bagian dari segitiga emas narkoba bersama Sidrap dan Parepare.

Kasatnarkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menambahkan bahwa sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China, dengan sistem pembayaran uang muka dan pelunasan setelah barang diterima.

Barang ini rencananya diedarkan ke Sidrap, sementara pemasok berinisial G masih menjadi DPO.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk handphone, sepeda motor, dan pakaian. Para tersangka kini dijerat pasal-pasal serius yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (ams)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Pemprov Jakarta Bersih-Bersih Proyek Mangkrak
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Teuku Rassya Pilih Souvenir Sederhana, Tak Mau Ikut Trend Souvenir Mewah
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Yusril Ihza Mahendra Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Minim Praktik Politik Uang
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Pemprov Jateng Siapkan Peta Jalan Swasembada Pangan
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.