Pasal Zina di KUHP Baru Digugat, Dinilai Ciptaan Rasa Takut

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Dalam sidang tersebut, para pemohon mempersoalkan Pasal 411 ayat (2) KUHP yang dinilai menciptakan rasa takut dan mengancam kebebasan kehidupan pribadi.

Pemohon menguji Pasal 411 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dianggap menimbulkan chilling effect atau efek gentar. Khususnya, bagi orang dewasa yang menjalin hubungan intim secara suka sama suka di luar perkawinan sah.

“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para Pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar salah satu Pemohon, Valentina Ryan M, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Ryan menjelaskan, para Pemohon merasa khawatir menjalin hubungan pribadi karena pasal tersebut membuka ruang pengaduan oleh orang tua atau anak bagi mereka yang belum menikah. Kondisi ini, menurutnya, membuat kehidupan privat warga negara rentan dikriminalisasi.
 

Baca Juga :MK Uji Pasal Penghinaan Presiden dan Frasa Menghasut di KUHP Baru


Selain Valentina Ryan M, Pemohon lainnya adalah Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari. Mereka menilai Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 28B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).

Dalam KUHP, Pasal 411 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda. Sementara ayat (2) menyatakan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi yang menikah, serta orang tua atau anak bagi yang tidak menikah.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut justru menimbulkan perlakuan hukum yang tidak adil. Mereka menilai orang yang belum menikah menjadi lebih rentan dikriminalisasi karena lebih banyak pihak yang berhak mengadukan.

“Negara di satu sisi menutup akses kami untuk menikah, tetapi di sisi lain menghukum kami karena tidak menikah. Ini kontradiksi yang menyengsarakan,” ujar Valentina.

Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Devi

Para Pemohon juga menilai pasal tersebut mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual dan kehidupan bersama orang dewasa tanpa dasar prinsip kerugian (harm principle) yang jelas. Mereka menegaskan, negara seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke ranah privat warga negara.

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota majelis Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam nasihatnya, Ridwan Mansyur meminta para Pemohon memperjelas argumentasi permohonan.

“Saya kira kalau dihubungkan dengan petitumnya itu belum nyambung. Coba nanti dilihat lagi, terutama memasukkan sumber pustaka dan memperkuat dasar argumentasinya supaya posita dan petitum betul-betul selaras,” kata Ridwan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[FULL] Emosional! Rieke Soroti Kisah Aurelie Terindikasi Terima Perlakuan Child Grooming di DPR
• 7 menit lalukompas.tv
thumb
United Tractors (UNTR) Setop Buyback Saham Usai Rogoh Kocek Rp1,99 Triliun
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Child Grooming Lagi Disorot, Aliando Syarief dan Richelle Skornicki Ikut Terseret
• 5 jam laluinsertlive.com
thumb
Laba TSMC Melonjak 35 Persen pada Kuartal IV-2025, Rekor Tertinggi
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Tegas! BPOM Instruksikan Nestle Setop Produksi Susu Formula Bayi, Toksin Cereulide Dinilai Berbahaya
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.