Transjakarta Perkuat Sistem Lost and Found Berbasis GCG dan ESG

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

6.793 barang tertinggal tercatat sepanjang 2025, lebih dari 1.800 berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terus memperkuat sistem pengelolaan barang tertinggal (Lost and Found) sebagai bagian dari transformasi layanan pelanggan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta Environmental, Social, and Governance (ESG).

Foto: dok. PT Transportasi Jakarta

Sepanjang tahun operasional 2025, Transjakarta mencatat 6.793 barang tertinggal di seluruh ekosistem layanannya. Dari jumlah tersebut, 1.802 barang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi mengatakan penguatan sistem Lost and Found merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik.

"Ini merupakan manifestasi dari nilai akuntabilitas Transjakarta. Kami ingin memastikan setiap barang milik pelanggan dikelola dengan standar integritas yang tinggi, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Tjahyadi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Koridor 1 dan Halte CSW Jadi Titik Temuan Tertinggi

Berdasarkan data operasional, lokasi dengan intensitas temuan barang tertinggi berada di layanan BRT Koridor 1 (Blok M–Kota) serta Halte Integrasi CSW, yang merupakan simpul utama mobilitas pelanggan di Jakarta.

Tjahyadi menjelaskan, pengelolaan barang tertinggal kini dilakukan secara sistematis, digital, dan berbasis prosedur yang jelas, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga proses klaim oleh pemilik.

Barang Tak Diambil 90 Hari Diproses Sesuai SOP

Sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, Transjakarta menerapkan masa simpan barang temuan selama 90 hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut barang tidak diambil oleh pemiliknya, maka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Barang dapat dimusnahkan atau dihibahkan untuk kepentingan sosial, sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tjahyadi.

Ia menambahkan, kebijakan hibah juga sejalan dengan prinsip ESG, karena barang yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengurangi potensi limbah.

Imbauan bagi Pelanggan

Transjakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa barang bawaan sebelum turun dari bus atau meninggalkan halte. Bagi pelanggan yang merasa kehilangan barang, kata Tjahyadi, laporan dapat segera disampaikan kepada petugas di lapangan atau melalui kanal resmi Customer Care Transjakarta.

“Melalui penguatan layanan ini, Transjakarta berkomitmen menghadirkan transportasi publik yang tidak hanya unggul secara operasional, tetapi juga menjadi teladan dalam praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” pungkas Tjahyadi.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaga Tren Positif, IHSG Bertengger di 9.032
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mendagri Apresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tugaskan Taruna Bantu Daerah Terdampak Bencana
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Dua Emas di Pegadaian Kompak Mengalami Kenaikan
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Malaysia Terapkan Aturan Indonesia, Kasih Ancaman Keras
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Viral Mobil Patwal Senggol Kendaraan Warga di Tol Tomang Lalu Tancap Gas, Ini Kata Polisi
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.