Laras Faizati Divonis Hukuman Pidana Pengawasan, Ini Penjelasannya di KUHP Baru

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi 2025, Laras Faizati, dengan vonis pengawasan pidana.

Dalam kasusnya, Jaksa mendalilkan Laras dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 KUHP lama yakni tentang penghasutan.

Namun, dalam vonisnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pengawasan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75-77 UU KUHP yang baru.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan; Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun,” ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan di Ruang Sidang PN Jaksel, Kamis (15/1).

Hakim mengungkapkan bahwa pidana yang tepat bagi Laras adalah pengawasan. Riwayat hidup dan kondisi sosial Laras menunjukkan adanya potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk pada masa depannya," ucap Hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Laras memperbaiki diri.

"Agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya," ujar Hakim.

Dalam KUHP baru yang sudah mulai berlaku pada awal Januari 2026, aturan pengawasan pidana ini termaktub dalam Pasal 75 dan 76. Pengawasan pidana merupakan jenis pidana pokok yang bisa diterapkan dengan salah satu syarat yakni baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70,” begitu bunyi pasal 75 UU KUHP baru.

Dalam KUHP baru dijelaskan bahwa syarat umum harus dipenuhi, yakni terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Dalam KUHP baru itu juga dijelaskan aturan mengenai hal apabila terpidana melakukan perbuatan pidana lagi. Hal itu diatur dalam Pasal 76 Ayat (4) yang berbunyi:

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pulihkan Hutan, Menhut Berlakukan Moratorium Penebangan Pascabencana di Sumatera
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Kata DLH Kabupaten Magelang Soal Randu Alas Borobudur Keluar Getah Mirip Darah
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Mengulang Kata-kata Orang Lain
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
3 Negara Islam Ini Riang Gembira dengan Keputusan Amerika tentang Ikhwanul Muslimin
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Bantul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 47 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.