jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidiki dugaan praktik rasuah di lingkungan lembaga tinggi negara. Kali ini, penyidik fokus pada proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.
Upaya pemberantasan korupsi di lembaga legislatif ini ditandai dengan pemeriksaan terhadap pihak rekanan atau kontraktor.
BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat Bekasi dan Ono Surono di Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kuswara
“Hari ini Kamis (15/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilis resminya.
Dua orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan MPR RI. Mereka adalah Nyoto dan Henoch Weylim. Keduanya merupakan rekanan atau kontraktor penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR-RI.
BACA JUGA: Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam alur transaksi dan hubungan kerja sama yang diduga terkait dengan pemberian gratifikasi.
Penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI ini merupakan bagian dari upaya KPK membersihkan praktik korupsi di sektor pemerintahan, termasuk di lembaga legislatif. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Pajak Lain yang Dikorupsi Pegawai DJP Kemenkeu
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beber Alasan Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
.jpg)



