JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI memulai rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata yang salah satunya mengatur mekanisme permohonan perampasan aset tindak pidana melalui putusan pengadilan.
"Dikenal penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan," ujar Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat, Kamis (15/1/2026).
Ketentuan penting lainnya adalah kewajiban penyitaan aset dihadiri oleh saksi dari pengadilan negeri, lurah atau kepala desa.
Baca juga: Wamenkum Sebut RUU Hukum Acara Perdata Masuk dalam Prolegnas 2026
Di samping itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengatur pemeriksaan perkara secara acara cepat untuk perkara tertentu.
"Yang akan diatur dalam RUU ini adalah pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian," ungkap Bayu.
Penggunaan sistem peradilan elektronik hingga jaminan akses keadilan bagi kelompok rentan juga bakal diatur dalam RUU ini.
"Yang kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan," ujar Bayu.
Baca juga: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal
Ia melanjutkan, RUU turut mengatur batas waktu pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pemanggilan pihak oleh Ketua Pengadilan serta pengajuan dan penanganan permohonan kasasi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai menggelar rapat penyusunan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026).
"Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.
"Yang kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata atau Haper," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang