JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono pada Kamis (15/1/2026) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam rapat tersebut, Bayu mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
"Sistematika RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab 62 pasal," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Komisi III dan Badan Keahlian DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sepakati 4 Poin Ini
Ia memerinci 8 bab tersebut meliputi:
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Ruang Lingkup
- Bab III: Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas
- Bab IV: Hukum Acara Perampasan Aset
- Bab V: Pengelolaan Aset
- Bab VI: Kerja Sama Internasional
- Bab VII: Pendanaan
- Bab VIII: Ketentuan Penutup
"Bagaimana pokok-pokok pengaturan yang ada? Kami uraikan kurang lebih ada 16 pokok pengaturan," lanjut Bayu.
Ia memerinci 16 pokok pengaturan tersebut adalah:
- Ketentuan umum
- Asas
- Metode perampasan aset
- Jenis tindak pidana
- Jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas
- Kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas
- Pengajuan permohonan
- Hukum acara perampasan aset
- Lembaga pengelolaan aset
- Tata cara pengelolaan aset
- Pertanggungjawaban pengelolaan aset
- Perjanjian kerja sama dengan negara lain
- Perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil
- Sumber pendanaan
- Pengelolaan akuntabilitas anggaran
- Ketentuan penutup
Baca Juga: Menkum Supratman: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ruu perampasan aset
- badan keahlian dpr
- dpr
- draf RUU Perampasan aset
- perampasan aset
- Komisi III



