Badan Keahlian DPR: RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono pada Kamis (15/1/2026) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, Bayu mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. 

"Sistematika RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab 62 pasal," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Baca Juga: Komisi III dan Badan Keahlian DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sepakati 4 Poin Ini

Ia memerinci 8 bab tersebut meliputi:

  • Bab I: Ketentuan Umum 
  • Bab II: Ruang Lingkup 
  • Bab III: Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas 
  • Bab IV: Hukum Acara Perampasan Aset 
  • Bab V: Pengelolaan Aset 
  • Bab VI: Kerja Sama Internasional 
  • Bab VII: Pendanaan 
  • Bab VIII: Ketentuan Penutup

"Bagaimana pokok-pokok pengaturan yang ada? Kami uraikan kurang lebih ada 16 pokok pengaturan," lanjut Bayu. 

Ia memerinci 16 pokok pengaturan tersebut adalah:

  1. Ketentuan umum
  2. Asas
  3. Metode perampasan aset
  4. Jenis tindak pidana
  5. Jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas
  6. Kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas
  7. Pengajuan permohonan
  8. Hukum acara perampasan aset
  9. Lembaga pengelolaan aset
  10. Tata cara pengelolaan aset
  11. Pertanggungjawaban pengelolaan aset
  12. Perjanjian kerja sama dengan negara lain
  13. Perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil
  14. Sumber pendanaan
  15. Pengelolaan akuntabilitas anggaran
  16. Ketentuan penutup

Baca Juga: Menkum Supratman: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu perampasan aset
  • badan keahlian dpr
  • dpr
  • draf RUU Perampasan aset
  • perampasan aset
  • Komisi III
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta 15 Januari 2026, BMKG: Awas Potensi Hujan Petir
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Buruh Demo Geruduk DPR hingga Kemnaker Besok, Ini Tuntutannya
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Deretan Produk Canggih yang Bikin Hidup Jadi Lebih Modern, Ada Cermin AI
• 25 menit lalugenpi.co
thumb
Dampingi Kunker Wapres, Wamendagri Ribka Tegaskan Percepat Pembangunan di Papua
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KP2MI, Polres Dumai gagalkan pemberangkatan 26 CPMI ke Malaysia
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.