Kemendagri dan Komdigi Diminta Jembatani Konflik Regulasi Telekomunikasi Daerah

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Masyarakat Telematika atau Mastel menyoroti tantangan industri telekomunikasi dari sisi regulasi, khususnya lingkup Pemerintah Daerah alias Pemda. Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi diharapkan menjembatani konflik seperti ini.

Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmo Sutarno menyampaikan industri telekomunikasi menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur mulai dari fixed broadband hingga 5G agar layanan digital merata.

Namun di sisi lain, industri telekomunikasi menghadapi tekanan berat akibat biaya regulasi yang tinggi, persaingan usaha yang ketat, serta monetisasi layanan yang belum optimal.

Menurut dia, berbagai hambatan yang muncul seringkali bukan berasal dari aspek teknis, melainkan dari kesiapan ekosistem, tata kelola pelaksanaan di lapangan, serta ketidakterpaduan perencanaan antara pusat dan daerah.

“Ketidaksinkronan kebijakan, pemanfaatan infrastruktur pendukung yang belum optimal, serta belum seragamnya pemahaman daerah terhadap pentingnya infrastruktur digital sebagai pilar pembangunan membuat proses transformasi digital berjalan tersendat,” kata dia dalam diskusi panel bertajuk ‘Penguatan Transformasi Digital Nasional: Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur Digital’ yang diselenggarakan Mastel pada Selasa (14/1).

“Ini seperti ‘pasir dalam sepatu’ yang menghambat langkah besar bangsa,” Sarwoto menambahkan.

Ia mencontohkan kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang menghentikan sementara operasional sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet. Menurut dia, hal ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri digital nasional. 

Langkah penghentian layanan yang dilakukan melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan layanan publik, merugikan konsumen, serta menciptakan ketidakpastian bagi investasi di sektor telekomunikasi.

Sekretaris Jenderal Mastel Mirza Taufik menjelaskan penghentian sementara layanan telekomunikasi oleh Pemkot Mojokerto dilandasi alasan adanya pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, serta pengawasan kabel jaringan telekomunikasi.

Namun demikian, Mirza menilai penegakan regulasi seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang mengganggu kepentingan publik.

“Pelaku industri saat ini merasa was-was, karena langkah seperti ini bisa menjadi preseden. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri bersama kementerian terkait, perlu hadir menjembatani Pemda agar ada kesamaan tafsir regulasi serta solusi win-win yang tidak merugikan konsumen dan dunia usaha,” kata dia.

Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan layanan publik, termasuk telekomunikasi, tidak terganggu oleh dinamika kebijakan daerah.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci percepatan digitalisasi nasional. Konsumen harus menjadi prioritas utama. Saya tidak setuju jika ada pemutusan layanan selama tidak ada pelanggaran berat dan konsumen tidak dirugikan,” kata dia.

Bima menyampaikan Kemendagri akan segera berkomunikasi dengan Pemda terkait, termasuk Mojokerto, untuk memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik maupun iklim investasi.

Menurut dia, jika regulasi daerah dirasa belum sesuai kebutuhan perkembangan industri digital, maka penyempurnaan regulasi harus terbuka dilakukan.

“Kami tidak ingin muncul preseden buruk. Semua pihak harus duduk bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Mastel, APJATEL, maupun pelaku industri telekomunikasi,” ujarnya.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan bahwa jaringan telekomunikasi kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sejajar dengan listrik dan air. Oleh karena itu, penghentian layanan tanpa solusi alternatif dinilai bukan langkah bijak.

“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, seharusnya penyelesaiannya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Nezar.

Nezar menegaskan Komdigi siap memfasilitasi dialog antara Pemda dan industri untuk menyelaraskan kepentingan pendapatan daerah dengan keberlanjutan layanan digital nasional.

“Kami paham daerah membutuhkan pendapatan asli daerah. Namun kebijakan harus tetap mendukung kepentingan publik dan arah besar transformasi digital Indonesia. Harmonisasi regulasi pusat dan daerah sangat penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan tanpa hambatan,” kata dia.

Dalam keterangan pers, Pemkot Mojokerto mengatakan ada 10 penyelenggara telekomunikasi terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 terkait penyelenggaraan telekomunikasi.

Kegiatan usaha para pelanggar disetop sementara sejak awal Desember 2025, dengan penonaktifan ODC. Langkah ini didahului dengan teguran lisan dan tertulis.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan langkah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi, sekaligus memastikan seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib mengurus perizinan dan sewa ruang milik jalan (rumija) untuk dapat menjalankan usahanya di kota Mojokerto.

“Penertiban ini bukan semata tindakan administratif, namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” kata dia dikutip dari keterangan pers, awal Desember 2025.

Perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu juga menuturkan bahwa izin operasional akan diberikan kembali apabila para penyelenggara komunikasi telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sebagaimana yang telah ditetapkan. 

Seluruh retribusi yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan dialokasikan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto, termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

“Tujuan kami bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan. Dengan begitu, kota kami dapat berkembang lebih baik dan bersinergi bersama untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas,” kata dia.

PT Telkom sudah menyelesaikan kewajiban perizinan dan sewa lahan aset Rumija Rp 13,5 miliar. Perusahaan juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemkot Mojokerto sebagai dasar legal operasional di wilayah kota.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menguak Ultimatum Trump ke Iran, Serangan Militer Tak Semudah Itu
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Produksi Nikel Dipangkas Jadi 250–260 Juta Ton Tahun Ini
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Garuda Indonesia Bantah Rekrut Wanita yang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air
• 21 jam laludetik.com
thumb
Warga Eropa diperingatkan untuk segera tinggalkan Iran
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Quran Surat An-Nisa Ayat 32 | KALAM HATI
• 17 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.