Reformasi Transformasi Pengelolaan Sumber Daya Alam

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Oleh : Anshar Maita, Analis Kebijakan Ahli Utama Pemda Banggai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan sumber daya alam (SDA) tampaknya masih belum sinkron dengan apa yang tertulis dalam Pasal 33 UUD 45 sebagai dasar sistem perekonomian nasional. Dikatakan sinkron apabila memenuhi empat hal.

Pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ketiga, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keempat, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pasal 33 UUD 45 bukan sekadar pasal ekonomi melainkan fondasi ideologis negara ini, yang membantu pendiri bangsa meletakkan prinsip bahwa kekayaan alam Indonesia bukan komoditas pasar semata, melainkan alat kemakmuran rakyat yang harus dikuasai negara .

Penyimpangan Terhadap Regulasi

Bila dicermati, penyebab masalah utama dalam pengelolaan SDA di Indonesia yaitu ditemukannya penyimpangan terhadap regulasi yang ada. Regulasi terkait pengelolaan SDA yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur pengelolaan hutan dan pemanfaatannya dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini ditengarai secara substansi mengandung sejumlah penyimpangan dari amanat konstitusi.

Pertama, bertentangan dengan konstitusi, yaitu pengelolaan tambang sering lebih menguntungkan korporasi besar terutama asing dan oligarki daripada rakyat.

Kedua, ketidakadilan distribusi manfaat hasil tambang di mana wilayah kerja tambang justru masih banyak kantong kemiskinan, masyarakat adat dan lokal tergusur tanpa kompensasi memadai.

Ketiga, kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang. Buktinya, perusahaan tambang tidak menjalankan reklamasi pascatambang. Akibatnya, menurut estimasi BPK ada 432.690 hektare yang telantar dan rusak. Keempat, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam tata kelola perizinan yang buruk.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi ladang suap, tumpang tindih dan tidak sesuai tata ruang bahkan masuk di dalam kawasan hutan lindung, serta penggundulan hutan yang serampangan dan tidak memakai sistem Tebang Pilih Indonesia (TPI).

Konstitusi tidak pernah menempatkan investasi sebagai tujuan akhir tetapi investasi hanyalah alat. Tujuan akhir sejatinya adalah dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketika kebijakan hukum lebih sibuk melayani pasar daripada memastikan keadilan sosial, di situlah awal terjadinya penyimpangan konstitusi. Bila ini terjadi, yang dilanggar bukan hanya keadilan sosial juga pelanggaran terhadap sumpah konstitusional sebagai bangsa.

Reformasi Transformasi Pengelolaan

Konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan mandat tegas yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Artinya, negara tidak boleh hanya menjadi regulator pasif tetapi juga harus hadir sebagai pengendali utama pengelolaan SDA khususnya hutan, laut, dan tambang.

Konsep dikuasai negara mencakup kewenangan untuk mengatur, mengurus, mengelola, mengawasi, dan merumuskan kebijakan.

Untuk itu, pengelolaan SDA harus berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan keuntungan kelompok elite atau asing. Berikutnya, negara harus menolak intervensi asing yang merugikan kepentingan nasional dalam pengelolaan SDA.

Perjanjian internasional terkait menempatkan SDA pada posisi strategis dan diarahkan pada mutual benefit bukan kolonialisme gaya baru. Ini berarti tak mengekang kedaulatan bangsa sebagaimana terjadi di Sulawesi Tengah (Morowali ) yaitu “ Negara dalam Negara”.

Reformasi transformasi pengelolaan SDA merupakan keharusan agar sesuai amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Negara harus hadir secara aktif untuk memastikan hasil hutan, laut dan tambang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan tata kelola yang transparan, adil, dan berkelanjutan, pengelolaan SDA dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan nasional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Denada Bila Ressa Ternyata Anak Kandungnya
• 18 jam laluinsertlive.com
thumb
Horor Aman Ditonton Keluarga, Penunggu Rumah: Buto Ijo Siap Tayang Januari 2026
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Abrasi Sungai Batanghari Ancam Permukiman Warga
• 4 jam laludetik.com
thumb
Apple Ring Masih Malu-Malu Kucing Muncul di 2026, Fans Apple Diminta Sabar Menanti
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
Saham YELO dan ESTA Keluar dari Papan FCA, PKPK Masuk
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.