Ammar Zoni Disebut Jadi Gudang Sabu di Rutan, Terima Imbalan Rp100 Ribu per Gram

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, jaksa membeberkan peran Ammar saat berada di Rutan Salemba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar berperan sebagai gudang sabu. Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ammar di hadapan majelis hakim.

"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre," kata JPU saat membacakan isi BAP di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Dalam BAP tersebut, dijelaskan juga keterlibatan Ammar bermula dari komunikasi dengan seseorang bernama Andre yang kini masih buron. Andre disebut mengirimkan sabu melalui perantara terdakwa lain, Muhamad Rivaldi.

"Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," lanjut JPU.

Barang tersebut kemudian dibagi di dalam kamar Ammar. Sebagian dibawa oleh Rivaldi, sementara sisanya disimpan oleh Ammar.

"Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi pengakuan Ammar yang dibacakan di persidangan.

Ammar Zoni disebut tidak menjalankan peran tersebut secara gratis. Ia dijanjikan imbalan uang untuk setiap gram sabu yang disimpan.

"Dijanjikannya 100 ribu per satu gram," ungkap saksi polisi, Mario.

Sebelumnya, jaksa menjelaskan bahwa sabu seberat 100 gram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang peredaran narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)

Baca Juga: Penyidik Bantah Lakukan Kekerasan ke Ammar Zoni Cs, Tegaskan Tak Ada Setrum hingga Pemukulan

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Reformasi Besar-Besaran BUMN Dimulai 2026, Danantara Soroti Potensi Pemulihan Ekonomi
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Debut AiMOGA Intelligent Police Unit R001, Sambut Era Baru dalam Pengaturan Lalu Lintas Cerdas
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Geledah Kantor DJP, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Menteri Lingkungan Hidup Minta DPRD Perkuat Anggaran Hadapi Krisis Sampah Daerah
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Rusia: Aksi Trump Hancurkan Kredibilitas Amerika Serikat dan Sekutunya
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.