Jakarta, VIVA – Badan Keahlian DPR RI mengatakan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana kini tengah dirancang agar upaya perampasan dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.
Bayu menjelaskan, upaya itu bisa dilakukan tetapi ada ketentuan-ketentuannya. Misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," kata Bayu.
Bayu menyebut ada kriteria lainnya yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan dilakukan, yakni perkara pidananya tidak dapat disidangkan, atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Dia mengatakan upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dan non-convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Namun, kata Bayu, sebetulnya perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan perampasan aset tanpa putusan, belum diatur.
"Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based," kata Bayu.
Adapun Komisi III DPR RI memulai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial. (Ant)




