Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Bawa Ijazah Fakultas Kehutanan Tahun 1985

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SOLO (Realita)- Salah seorang saksi yang dihadirkan penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo dalam sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) menunjukkan ijazah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta lulusan tahun 1985.

Saksi itu bernama Muhammad Rudjito yang mengklaim bahwa ijazah yang dibawanya ke persidangan itu merupakan milik mendiang kakaknya, Bambang Budy Harto. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026,

Baca juga: Jokowi Belum Tunjukan Ijazahnya Dalam Sidang di PN Surakarta, Ini Alasanya

Sidang dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dengan agenda pelengkapan bukti dan saksi itu berjalan lebih kurang 3 jam lamanya. Dalam sidang tersebut, kepada majelis hakim, Rudjito menunjukkan ijazah lulusan Fakultas Kehutanan UGM untuk kemudian dibandingkan dengan foto ijazah yang diduga milik Jokowi yang diunggah ke media sosial oleh seorang bernama Dian Sandi.

Selain Rudjito, penggugat turut menghadirkan saksi lain, yakni Komisaris Jenderal Polisi (purnawirawan) Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tuduh Pengacara Elida Netti Sesat

Pensiunan bintang tiga polisi tersebut menyampaikan proses lidik dan sidik atas keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya sempat ditangani oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Achmad Satibi setelah pemeriksaan kedua saksi tersebut memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 20 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Tak Terima Dituduh Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi

Ditemui wartawan seusai persidangan, Kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keaslian ijazah Jokowi. Ia menyatakan bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan dinilai berbeda dengan ijazah asli yang dibawa oleh saksi dalam persidangan.

“Ijazah itu sangat berbeda dari aslinya yang dibawa saksi. Hal ini juga telah dibuktikan oleh dua saksi utama. Apa yang dilihatnya secara langsung dengan yang ada di foto jelas berbeda sehingga menurut kami bukan orang yang sama,” kata Wirawan.han

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Jadi Pusat Produksi Kendaraan Listrik Global dengan Hilirisasi Baterai
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Berita Terpopuler: SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP Ditarik, Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Memicu Gejolak, Catat Ya!
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Ekonom Indonesia Nilai VinFast Sukses Dorong Inovasi Teknologi ASEAN
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Raperda P4GN Jakarta: Integrasi Pencegahan dan Rehabilitasi Narkotika di Ibu Kota
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
274 Ribu Kendaraan Diprediksi Lintasi Tol MBZ saat Libur Isra Mikraj
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.