Liputan6.com, Jakarta - Tangis Laras Faizati Khairunnisa pecah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Namun, hukuman tersebut bersifat bersyarat sehingga Laras tak perlu menjalani masa tahanan di balik jeruji.
"Hari ini, akhirnya setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," kata Laras sambil menangis kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Advertisement
Laras menyampaikan terima kasih kepada keluarga serta para pendukung yang setia mengawal proses hukum sejak awal. Dia mengaku kekuatan untuk tetap tersenyum dan tegar di tengah badai persoalan yang dihadapinya tak lepas dari dukungan orang-orang terdekat yang terus membersamainya dalam perjuangan mencari keadilan.
Menurut Laras, perkara yang menimpanya bukan hanya soal dirinya, tetapi soal kebebasan bersuara, terutama bagi pemuda dan perempuan. Dia menilai kritik dan kemarahan terhadap situasi politik seharusnya tidak dijerat pidana, apalagi ketika masih ada pihak-pihak yang menurutnya melakukan penindasan namun tidak tersentuh hukum.
"Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan," ucap dia.
Laras menyebut putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Namun dia berharap vonis tersebut bisa menjadi titik awal untuk perubahan yang lebih baik, termasuk membuka ruang lebih luas bagi suara perempuan dan anak muda di Indonesia.
"Sekali lagi keadilan belum seutuhnya ditegakkan. Semoga hari ini adalah jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini. Terima kasih semuanya! Hidup perempuan Indonesia yang melawan!" ujar dia.



