RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap Jenis Kekayaan yang Bisa Disita Negara, Silakan Dicermati!

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkap jenis kekayaaan dari tindak pidana yang bisa disita negara, untuk kemudian diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Menurut Bayu, jenis aset yang bisa dirampas ialah alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

BACA JUGA: Kronologi Kejadian Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan Aset

Bayu berkata demikian saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

"Pertama itu aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan," kata dia, Kamis.

BACA JUGA: Pihak Ashanty Bantah Tudingan Perampasan Aset Terhadap Mantan Karyawan

Bayu melanjutkan aset kedua yang bisa dirampas ialah kekayaan hasil langsung dari tindak pidana pelaku kejahatan.

Selanjutnya, ungkap dia, jenis aset yang bisa dirampas ialah barang temuan dan diduga berasal dari tindak pidana.

BACA JUGA: Ashanty dan Tim Dilaporkan atas Dugaan Perampasan Aset dan Akses Ilegal

"Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Bayu.

Dia membeberkan maksud aset jenis ketiga yang bisa dirampas, yakni bongkahan kayu dari bencana banjir dan longsor Sumatra. 

"Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” ujar Bayu.

Dia juga mengatakan RUU Perampasan Aset urgen disahkan dengan mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

"Nilai inilah yang melandasi, terutama juga nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.

Menurut Bayu, RUU Perampasan Aset nantinya bisa memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, khususnya kejahatan bermotif ekonomi dan bertujuan mencari keuntungan.

"Kejahatan bermotif ekonomi bertujuan mencari keuntungan, sehingga aset hasil kejahatan harus dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” ujarnya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Akan Serap Aspirasi Daerah soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Banjir Sumatra Rusak Puluhan Ribu Hektare Lahan Pertanian
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pastikan Sawah Pulih Cepat, Wabup Solok Cek Proyek Rehabilitasi Lahan
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Nin Yasmine Lisasih S.H., M.H. : Peraih Dua Penghargaan di Penghujung Tahun 2025 dalam Peran Gandanya sebagai Akademisi dan Praktisi Hukum.
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gibran Berkunjung, Siswa SMAN 1 Wamena Curhat Porsi Nasi MBG Lebih Banyak
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Harga Kripto Bitcoin Ngegas, Naik Sangat Tinggi
• 2 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.