Aktivis Laras Faizati Khairunnisa dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati. Namun, hakim memerintahkan agar penahanan tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun dan berada dalam pengawasan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Vonis terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, dikutip dari detikNews.
Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.




