FAJAR BONE — Seorang pemuda berusia 21 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga membobol celengan masjid di beberapa kecamatan dengan modus serupa.
Kejadian terbaru terungkap setelah pengurus Masjid At-Tajuddin Renol (40) di Kecamatan Tanete Riattang Timur melaporkan hilangnya uang infak dalam jumlah besar.
Dana umat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masjid tersebut raib setelah celengan dibongkar paksa.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAF (21), warga Cerawali, Kelurahan Apala, Kecamatan Tanete Barebbo.
Dari hasil pendalaman, pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan lintas kecamatan di wilayah hukum Polres Bone.
Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan pengurus masjid dan wiraswasta di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
“Pelaku masuk ke dalam masjid lalu mencungkil celengan yang masih terkunci. Setelah terbuka, seluruh isi celengan diambil,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.
Akibat peristiwa tersebut, Renol melaporkan telah kehilangan dana infak hingga Rp13 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi DW 1094 EE yang digunakan sebagai sarana, dua unit telepon genggam, sepuluh buah obeng, satu buah tang, serta satu tas ransel hitam.
IPDA Muhammad Nasrum mengungkapkan, berdasarkan pengakuan awal, pelaku telah melakukan pencurian celengan masjid di beberapa lokasi lain.
“Pelaku mengakui beraksi di sejumlah masjid, termasuk Masjid Tua Bukaka, wilayah Lamurukung, Kecamatan Lapri, Kecamatan Mare, dan Kecamatan Tonra,” katanya.
Uang hasil pencurian tersebut sebagian telah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan sisa uang pecahan Rp2.000 dengan total Rp630 ribu sebagai barang bukti.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(an)





