JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dalam dugaan suap proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kamis, 15 Januari 2026.
Sekitar enam jam Ono Surono diperiksa KPK sebagai saksi, sejak pukul 08.30 pagi hingga pukul 14.20 sore WIB.
BACA JUGA:Mobil Lawan Arah di Jalur TransJakarta Matraman, Polisi: Pengemudi Tak Lihat Rambu
BACA JUGA:Roy Suryo Tak Gentar Lawan Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu Meski Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan RJ!
Usai selesai menjalani pemeriksaan KPK, Ono mengaku pemeriksaan dirinya terkait aliran dana dalam kasus tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan detail hasil pemeriksaan dirinya.
"Ya, ada beberapa lah yang terkait aliran uang. Nanti tanya penyidik aja kalau begitu ya," katanya singkat.
Ia juga membantah jika aliran dana berasal dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyurmano yang sebelumnya juga sepat diperiksa KPK.
"Enggak ada. intinya kita sudah menjawab, ya. Nanti bisa ke penyidik ya," ucapnya.
Diketahui, selain Ono Suruno, ada tujuh saksi lainya yang dipanggil KPK terkait dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi.
Di antaranya adalah Agung Mulya (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Bekasi), Dede Haerul (Kepala Bidang Pembangunan Jalan Pemkab Bekasi), Ahmad Fauzi (Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Pemkab Bekasi), Teni Intania (Kepala Bidang Bina Konstruksi Pemkab Bekasi), Agung Jatmika (PPK Sumber Daya Air Pemkab Bekasi), Hasri PPK (Pembangunan Jalan Pemkab Bekasi), Tulus PPK (Jembatan Pemkab Bekasi).
BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Pak Ogah yang Kerap Pungli di Exit Tol Rawa Buaya!
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Bekasi, KPK Telusuri Peran DPRD dan Aliran Uang
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang 'ijon proyek' senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diterima Ade merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya.
- 1
- 2
- »





