FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gelombang reaksi besar di ruang publik.
Isu tersebut tercatat mendominasi percakapan warganet sepanjang sepekan terakhir.
Founder Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi topik paling banyak dibicarakan di media sosial dan pemberitaan daring sejak awal Januari 2026.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut disebut memicu kemarahan publik, terutama terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai bermasalah.
Dikatakan Ismail, kebijakan bagi rata kuota tambahan haji dianggap melanggar Undang-Undang dan mencederai hak jemaah haji reguler.
Di saat yang sama, isu integritas pribadi dan tudingan kriminalisasi politik turut mengemuka dalam perbincangan publik.
Analisis Drone Emprit dilakukan dengan memantau percakapan di berbagai platform digital, mulai dari X, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga media online, selama periode 8-13 Januari 2026.
Fokus analisis diarahkan pada kata kunci yang berkaitan dengan skandal haji dan penetapan tersangka Yaqut.
Hasilnya, tercatat total 20.433 mentions dengan angka interaksi mencapai 29,9 juta. Sentimen publik didominasi dukungan terhadap langkah KPK.
Di pemberitaan media, sentimen positif terhadap KPK mencapai 93,4 persen, sementara di media sosial berada di angka 75,8 persen.
Ismail menyebut publik secara luas menyoroti dugaan pelanggaran kuota haji serta anomali lonjakan harta kekayaan Yaqut.
Meski kubu Yaqut menyampaikan bantahan, dukungan agar KPK menahan tersangka demi keadilan bagi sekitar 8.400 jemaah haji yang terdampak justru menguat.
Kemarahan publik juga dipicu oleh jejak digital Yaqut, termasuk pidato-pidato antikorupsi yang kini dijadikan alat delegitimasi integritasnya.
Di ruang publik, muncul pula spekulasi mengenai keterlibatan aktor politik tingkat tinggi, termasuk narasi yang mengaitkan Presiden Joko Widodo hingga Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
Respons institusi keagamaan pun terbelah. PBNU memilih bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Gus Yahya. Sementara itu, GP Ansor justru tampil membela Yaqut. Namun di tingkat akar rumput, narasi soal karma, sanksi sosial, dan keadilan moral justru menguat.
Di sisi lain, KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. DPR mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.
Ismail menambahkan, sejumlah pengamat hingga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong agar KPK menjerat kasus ini dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
Bahkan, kalangan sejarawan menyesalkan runtuhnya moralitas di kementerian yang seharusnya menjadi simbol kesucian dan pelayanan ibadah.
Dalam analisis Drone Emprit, percakapan publik terbagi ke dalam empat klaster utama, yakni pendukung Yaqut yang mengusung narasi kriminalisasi politik, kelompok pro-KPK yang menyoroti harta dan korban jemaah, media yang berfokus pada fakta hukum, serta publik umum yang menyuarakan sindiran terhadap beban politik dan praktik korupsi berulang.
Puncak pemberitaan terjadi pada 9 Januari 2026 saat KPK mengumumkan penetapan tersangka. Sementara ledakan percakapan di media sosial memuncak pada 11 Januari, dipicu oleh detail perkara, kebijakan pembagian kuota sepihak, serta narasi keterlibatan elite politik.
“Peta ini menunjukkan pertarungan narasi yang sangat sengit antara isu integritas dan solidaritas,” simpul Ismail Fahmi, menegaskan bahwa tingginya angka percakapan publik terhadap kasus korupsi kuota haji tersebut. (Muhsin/fajar)

:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260115-Zainal-Arifin-Mochtar-dan-Jusuf-Kalla-di-UGM.jpg)


