KPK Ungkap Peran Petinggi PBNU yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman yang diduga terima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan memiliki peran dalam proses inisiatif-inisiatif pembagian kuota atau diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama secara khusus.

"Seperti sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini," katanya, Kamis (15/1/2026).

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

"Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya," sambungnya.

Meski demikian Budi menerangkan, bahwa saat ini KPK masih melakukan penghitungan jumlah uang yang diduga diterima oleh Aizzudin.

"Belum (selesai), masih dihitung," ucapnya.

Sebelumnya KPK menegaskan, dugaan aliran dana ke Aizzudin dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024 didasari oleh bukti dan keterangan saksi.

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK Budi Prasetyo soal adanya bantahan dari Aizzudin yang menyebut tak menerima aliran dana tersebut.

"Penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Nah, tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut," katanya, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan, bahwa saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman soal dugaan aliran dana itu kepada yang bersangkutan.

"Nah, ini masih akan terus didalami," jelasnya. (aha/muu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Momen Mobil SPPG Terobos Banjir di Banjar untuk Kirim Bantuan Makanan Bergizi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pelaut Keturunan Tionghoa AS Jual Intelijen ke PKT Seharga US$12.000, Dijatuhi Hukuman 200 Bulan Penjara
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Heboh Wacana Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasan BGN
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Bupati Bogor: Tak Ada Ledakan di Tambang ANTAM, Kabar Ratusan Orang Tewas Hoaks
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Menperin: IKM Fesyen dan Kriya Kunci Ekonomi Berkelanjutan
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.