Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.
Wilayah terdampak meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 4,8 triliun.
“Dari enam perusahaan yang kita gugat, total nilai gugatan sekitar Rp 4,8 triliun,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, di Kantor KLH, Jakarta, Kamis (15/1).
Enam perusahaan yang digugat, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Rizal menjelaskan, enam perusahaan tersebut merupakan bagian dari sekitar 70 entitas usaha yang telah dan masih diperiksa oleh Gakkum KLH. Gugatan diajukan dengan menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability, sehingga perusahaan dimintai tanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tuturnya.
Saat ini, gugatan perdata tersebut telah diregistrasi dan didaftarkan secara resmi di sejumlah pengadilan negeri.
Jatuhkan Sanksi pada Puluhan PerusahaanSelain gugatan perdata, KLH juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap puluhan perusahaan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.
“Dari 70 entitas yang telah dan sedang diverifikasi lapangan, yang dikenai sanksi administrasi di Aceh ada 11 perusahaan, di Sumatera Utara delapan perusahaan, dan di Sumatera Barat 12 perusahaan,” kata Rizal.



