Polisi Segera Gelar Perkara Kasus 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut

detik.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus kematian ibu dan kedua anaknya di Warakas, Jakarta Utara (Jakut). Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum kasus tersebut.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akan melaksanakan gelar perkara bersama Labfor (laboratorium forensik) dan Dokfor (kedokteran forensik)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Nantinya, akan dibahas terkait sejumlah temuan dari hasil penyelidikan selama ini. Polisi juga masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

"(Gelar perkara) untuk membahas temuan fakta di TKP, hasil autopsi, dan hasil uji laboratoris, guna menyimpulkan penyebab kematian para korban," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Sekeluarga Tewas di Warakas Jakut Terindikasi Keracunan

Diduga Keracunan

Sebagai informasi, ketiga korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, pada Jumat (2/1) pagi. Tiga orang tewas terdiri dari ibu, anak laki-laki dan anak perempuannya.

Satu orang anggota keluarganya yang lain dalam kondisi selamat dan dilarikan ke rumah sakit. Jasad ketiganya ditemukan oleh salah satu anak dari korban sepulang kerja.

Polda Metro Jaya menyebut kematian ketiganya sejauh ini terindikasi karena keracunan. Budi menjelaskan keracunan ini indikasi awal.

Dia menyebut untuk kepastian penyebab kematian ketiganya masih harus menunggu hasil dari kedokteran forensik.

"Tentang kasus Warakas, ini sedikit kami bocorkan kepada rekan-rekan. Memang dugaan peristiwa itu terindikasi adanya keracunan," kata Kombes Budi Hermanto.

Baca juga: Masih Dirawat di RS, Korban Selamat Terkait Sekeluarga Tewas di Priok Membaik




(wnv/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Ortu
• 21 jam laludetik.com
thumb
Yoon Suk Yeol Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 5 Tahun Penjara
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Chengdong Lepas 3,7 Miliar Saham Bumi Resources, Tak Lagi Jadi Pemegang Saham Utama
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Rekap Hasil India Open 2026: Indonesia Sisakan Dua Wakil di Babak Perempat FInal
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Saudi Janji tidak Izinkan Wilayahnya Dipakai untuk Menyerang Iran
• 18 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.