Komisi XIII DPR Akan Gelar RDPU, Bahas Isu Child Grooming

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Komisi XIII DPR RI yang menangani urusan hak asasi manusia (HAM) akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas isu terkait child grooming atau manipulasi terhadap anak yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat.

Hal itu terungkap hari ini, Kamis (15/1/2026), saat Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Willy Aditya Ketua Komisi XIII DPR RI, mengatakan, RDPU nantinya akan mengundang sejumlah pihak terkait.

“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian (Pemberdayaan) Perempuan dan (Perlindungan) Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ucap Willy selaku pimpinan rapat, seperti dilansir Antara.

Mulanya, dalam rapat tersebut, Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi XIII DPR RI mengangkat isu child grooming yang menjadi perbincangan warga net menyusul dirilisnya buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya Aurelie Moeremans artis.

Aurelie merilis bukunya itu secara gratis via akun media sosial miliknya. Buku itu lantas menjadi pembicaraan di ruang digital karena memuat cerita soal pengalaman Aurelie kecil yang mendapat perlakuan manipulatif oleh orang terdekatnya.

“Ini adalah memoir (pengalaman penulis) yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” ucap Rieke.

Menurut dia, child grooming merupakan persoalan serius. Oleh sebab itu, ia menilai, negara harus bersuara segera dan memberikan perlindungan bagi korban.

“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi. Prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.

Di samping itu, Rieke menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku. Ia menyoroti sosok terindikasi sebagai pelaku yang diceritakan Aurelie dalam bukunya tersebut melakukan pembelaan diri belakangan ini.

“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ucapnya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan HAM, Rieke menyebut Komisi XIII DPR RI perlu melakukan langkah tertentu bersama dengan mitra kementerian/lembaga untuk mengusut kasus dimaksud.

“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak ber-koar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” ujar dia. (ant/ily/bil/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buntut Dugaan Penipuan Berkedok Penerimaan Akpol, Adly Fairuz Dijadwalkan Jalani Persidangan
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Terungkap! Pendaki Syafiq Ali Meninggal 15 Hari Sebelum Ditemukan di Gunung Slamet
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Dampingi Kunker Wapres, Wamendagri Ribka Tegaskan Percepat Pembangunan di Papua
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Cek Bansos PKH 2026: Panduan Pengecekan Secara Online
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ratu Sofya Akui Gaji Syuting Habis untuk Orang Tua hingga Sepupu, Sang Bunda Unggah Sindiran Pedas
• 12 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.