Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia: Bikin Proyek Fiktif, Skema Ponzi

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Kasus gagal bayar lender atau pemberi pinjaman Dana Syariah Indonesia alias DSI sudah memasuki tahap penyidikan. Kepolisian mencatat startup pinjaman daring atau fintech lending syariah ini diduga membuat proyek fiktif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan instansi menerima empat laporan terkait Dana Syariah Indonesia, yakni dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, dua kuasa hukum perwakilan lender, dan satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.

Laporan itu merujuk pada kasus ketika lender tidak bisa menarik dananya dari platform Dana Syariah Indonesia sejak Juni 2025.

DSI (YouTube TV Parlemen)

Proyek yang dibiayai oleh lender lewat Dana Syariah Indonesia yakni di bidang properti dan dana serba guna, alias tergantung penggunaan dana oleh peminjam.

Ade menjelaskan DSI menawarkan sistem bagi hasil dengan lender. Dari total bunga 23%, sebanyak 18% untuk lender dan 5% sisanya untuk Dana Syariah Indonesia.

DSI (YouTube TV Parlemen)

“Dugaan salah satunya, Dana Syariah Indonesia menciptakan peminjam fiktif atau borrower asli dengan proyek yang fiktif. Dari sekitar 100 yang diklaim, sebanyak 99 di antaranya fiktif,” kata Ade dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan OJK, LPSK di Jakarta, Kamis (15/1).

Selain itu, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow, diduga dialihkan ke berbagai perusahaan vehicle dan entitas yang terafiliasi yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia. “Dengan pola transaksi yang tidak sesuai peruntukan pendanaan,” Ade menambahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud atau kecurangan, Dana Syariah Indonesia diduga melanggar ketentuan pasal 158 Peraturan OJK alias POJK nomor 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasal 158 huruf A: Larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI
  • Pasal 158 huruf D: Larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai lender
  • Pasal 158 huruf E: Larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai peminjam
  • Pasal 158 Huruf I: Larangan mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
  • Pasal 158 Huruf N: Larangan menghimpun dana masyarakat seperti perbankan

“Perkara Dana Syariah Indonesia sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade. Ia menyampaikan sudah ada dua alat bukti dan telah ditemukan peristiwa pidana.

OJK Laporkan Dana Syariah Indonesia ke Polisi Sejak Oktober 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, laporan terkait Dana Syariah Indonesia disampaikan pada 15 Oktober 2025/

“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal,” ujar Agusman. Ia menyampaikan sudah melaporkan hal itu kepada Komisi XI DPR.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Komisi XI DPR pernah menggelar rapat tertutup dengan OJK mengenai kasus Dana Syariah Indonesia pada November 2025.

OJK juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia. PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening Rp 4 miliar.

Selain itu, OJK telah mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada PT Dana Syariah Indonesia.

“Tapi yang khusus mengenai ini, berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa yang kami memang mendorong penataan peraturan, tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting mengembalikan dana lender,” ujar Agusman.

Agusman menjelaskan, OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Dana Syariah Indonesia sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Ini sebagai upaya mendalami kemana dana lender dialihkan oleh perusahaan tersebut.

“Tentu saja kami minta pertanggungjawaban, keterangan dari masing-masing pelaku di DSI,” ujar Agusman.

Mengacu peraturan, Agusman menjelaskan bahwa pengawasan di OJK terbagi menjadi tiga, di antaranya normal, intensif, serta khusus. Dana Syariah Indonesia telah dikategorikan ke dalam pengawasan khusus.

“Jadi pengawasan khusus adalah yang paling berat, dan ini ada jangka waktunya. Karena kalau jangka waktunya nanti terlampaui, akan ada ancaman cabut izin usaha,” ujarnya.

OJK telah mengirimkan surat kepada jajaran pengurus PT DSI untuk berupaya mengembalikan dana para lender, serta melarang untuk bepergian ke luar negeri.

“Harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan,” ujar Agusman.

Ia memastikan OJK akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia.

Dugaan Skema Ponzi Dana Syariah Indonesia

Salah satu lender Dana Syariah Indonesia, Bayu dalam podcast YouTube Denny Sumargo, mengungkapkan kecurigaan terkait potensi adanya pinjaman fiktif dan skema ponzi.

“Dari (pernyataan) OJK di Radio Surabaya kemarin, dia bilang ada transaksi palsu,” kata Bayu dikutip dari Podcast YouTube Denny Sumargo, pada Desember 2025. Namun ia tidak memerinci wawancara OJK dengan Radio Surabaya yang dimaksud.

Sementara itu, Katadata.co.id menemukan unggahan di YouTube Suara Surabaya Media yang memuat diskusi dengan Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran.

Horas merespons salah satu penelepon bernama Satrio yang berinvestasi di platform fintech lending syariah, dan kini bermasalah. Namun penelepon tidak menyebutkan nama platform yang dimaksud.

Meski begitu, Horas mengatakan saat ini memang ada kasus fintech lending syariah. “Ini termasuk yang sedang terjadi sekarang, dana syariah ya,” kata Horas dikutip dari YouTube Suara Surabaya Media pada 15 Desember. “Ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola perusahaan.”

Tindak pidana yang dimaksud yakni dugaan transaksi palsu. “Jadi, debiturnya abal-abal atau tidak ada sebetulnya. Seolah-olah ada debitur, sedang membutuhkan dana sekian miliar atau ratusan juta, dengan underlying untuk modal atau membiayai proyek tertentu,” kata Horas.

“Penyelenggara yang saya sebut tadi, itu melakukan gali lubang tutup lubang. Mungkin dalam beberapa bulan pertama, dia masih membayar kepada Satrio (lender),” ujar dia. “Kalau sudah seperti ini, masuk tindak pidana dan masuk ke aparat penegak hukum. Kami sedang berproses.”

Akan tetapi, Horas hanya menyebut kalimat ‘dana syariah’ tidak secara spesifik ‘Dana Syariah Indonesia’.

Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada Agusman, namun belum ada tanggapan. Begitu juga dengan Dana Syariah Indonesia.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada hari ini (15/1), Agusman menyampaikan Mery Yuniarni, yang sebelumnya menjabat sebagai pemegang saham DSI, menyatakan sudah memindahkan kepemilikan sahamnya kepada Direktur Utama DSI Taufiq Aljurfri.

“Kami tidak mengakui itu, karena mereka memindahkan saham setelah peristiwa ini terjadi. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Agusman.

Oleh karena itu, OJK mengungkapkan daftar dugaan fraud Dana Syariah Indonesia, di antaranya:

  1. Menggunakan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying atau jaminan untuk memperoleh dana baru dari lender
  2. Mempublikasikan informasi tidak benar atau menyesatkan untuk menggalang dana lender
  3. Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk ‘memancing’ ketertarikan calon lender berikutnya
  4. Menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menerima aliran dana dari rekening escrow penampungan dana lender
  5. Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi
  6. Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek, untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo. Skema ini mirip dengan ponzi.
  7. Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan peminjam yang gagal bayar
  8. Melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi perusahaan yang sesungguhnya, kepada OJK maupun masyarakat

Dugaan OJK selaras dengan kekhawatiran lender sejak Oktober 2025. Beberapa lender curiga, karena manajemen Dana Syariah Indonesia tidak dapat menunjukkan jaminan atas proyek yang dibiayai saat itu, dengan alasan dokumen sulit dicari.

Selain itu, manajemen DSI menutup layanan offline saat itu.

Pengumuman Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah Indonesia)
PPATK Ungkap Dugaan Aliran Dana Lender

PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan dana yang tersisa dalam rekening terafiliasi Dana Syariah Indonesia yang diblokir Rp 4 miliar.

“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” ujar Danang dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan OJK, LPSK di Jakarta, Kamis (15/1).

Sepanjang periode 2021 - 2025, Danang melaporkan bahwa Dana Syariah Indonesia telah menghimpun dana lender atau pemberi pinjaman Rp 7,48 triliun. Sebanyak Rp 6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI.

“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu Rp 6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ujar Danang.

PPATK menduga selisih dana itu dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Dana Syariah Indonesia Rp 796 miliar, dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya Rp 218 miliar.

Selain itu, digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan Rp 167 miliar.

“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),” ujar Danang.

Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah. "Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," ujar dia.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi soal laporan OJK ke kepolisian dan dugaan aliran dana terafiliasi kepada perwakilan Dana Syariah Indonesia, namun belum ada tanggapan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diam-Diam Investor Serbu Cikarang-Karawang, Mau Bangun Raksasa Ini
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Dilakukan Pukul 11 Malam hingga 5 Pagi
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Beli Motor Listrik Awal tahun, Cashback Sampai Rp12 Juta
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Kepala OIKN Basuki Temui Seskab Teddy, Bahas Masukan Prabowo untuk IKN
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.