Laporan Akhir Tahun 2025 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkap sebuah paradoks yang mengkhawatirkan. Di tengah penurunan jumlah pengaduan, kompleksitas dan skala ancaman terhadap anak justru menunjukkan eskalasi yang serius.
Situasi anak sepanjang tahun 2025 tergambar dalam laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) antara lain keracunan siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), rendahnya kepemilikan akta kelahiran, dan tingginya kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual di satuan pendidikan,
Pengabaian dan pelanggaran hak anak minoritas dan anak di wilayah tertinggal, kondisi anak dengan HIV/AIDS, tren kasus anak korban jaringan terorisme, dan perdagangan dan eksploitasi anak terutama sindikat perdagangan bayi lintas negara, menjadi temuan utama dalam pengawasan KPAI.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra bersama para komisioner KPAI yakni Dian Sasmita, Ai Maryati Solihah, Sylvana Apituley, Ai Rahmayanti, dan Aris Adi Leksono, pada Kamis (15/1/2026), di Jakarta, menyampaikan laporan yang menampilkan potret perlindungan anak Indonesia yang dihadapkan pada tantangan yang kian terjal.
Pada laporan tersebut tercatat sepanjang 2025, KPAI menerima 1.508 pengaduan, menurun 27 persen dibandingkan 2.057 pengaduan pada tahun 2024. Namun, total kasus yang ditangani nyaris serupa, yakni 2.031 kasus pada 2025 dan 2.057 kasus (2024).
Laporan 2.031 kasus pelanggaran anak, menunjukkan isu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. Pengaduan ini, dikhawatirkan tidak mencerminkan perbaikan situasi, melainkan menyembunyikan masalah yang lebih besar dan sistemik.
”Temuan memprihatinkan menunjukkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. Ini mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga," ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/1/2026).
Fakta paling mencemaskan adalah peran orang terdekat sebagai pelaku. Jika pada 2024 tercatat 259 kasus dilakukan oleh ayah kandung dan 173 oleh ibu kandung, tren ini berlanjut di 2025 yakni ayah kandung (161) dan ibu kandung (147). Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah 66,3 persen kasus pada 2025 tidak menyebutkan identitas pelaku.
"Ini mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya," tambah Jasra.
Selanjutnya, pelanggaran berupa kekerasan fisik dan/psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan masih mendominasi pengaduan masyarakat.
Temuan memprihatinkan menunjukkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. Ini mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tingkat keluarga.
Di sisi lain, meski jumlahnya lebih kecil, kejahatan digital (daring) terhadap anak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan seiring dengan meningkatnya akses anak terhadap ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.
Salah satu yang disoroti khusus pada Laporan Akhir Tahun KPAI tersebut, adalah pengabaian dan pelanggaran hak anak minoritas serta anak di wilayah tertinggal. Negara dinilai masih belum sepenuhnya hadir untuk kelompok rentan ini.
Menurut catatan KPAI, pada tahun 2025 terjadi empat kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak minoritas agama dengan jumlah korban 225 anak. Selain itu, ada kurang lebih 198 siswa SMP dan SMA negeri di Garut yang tidak mendapatkan pelajaran agama di sekolah.
“Hal ini tentu bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan agama dan beribadah menurut agamanya, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," tegas Komisioner KPAI, Sylvana Apituley.
Kondisi perlindungan anak di wilayah tertinggal juga memprihatinkan. Hasil pengawasan KPAI menemukan anak-anak di wilayah Papua Pegunungan, Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara, dan Luwuk Banggai di Sulawesi Tengah masih mengalami hambatan struktural dan kultural yang serius. Masalah yang dilaporkan sangat kompleks.
Terkait dengan hak sipil, kepemilikan akta kelahiran di wilayah tertinggal masih sangat rendahnya. Di Provinsi Papua Pegunungan, pemerintah provinsi bahkan tidak memiliki data berapa anak yang memiliki akta lahir. Temuan KPAI, baru 45,19 persen anak memiliki akta lahir.
Kepemilikan akta lahir yang sangat rendah ini berdampak cukup serius, terutama membatasi akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya.
Kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah perundungan, termasuk terutama di ruang digital yang menyasar identitas seksual, warna kulit, dan asal-usul teman sebaya. Termasuk belum meratanya program MBG bagi anak-anak dari kelompok masyarakat prasejahtera.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menggarisbawahi situasi darurat kekerasan seksual dan kegagalan sistem peradilan dalam memberikan pemulihan bagi korban.
Data Simfoni-PPA menunjukkan sebanyak 12.292 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2024, dengan mayoritas berusia 13-17 tahun. KPAI sendiri menerima 234 kasus kekerasan seksual yang mengalami hambatan akses keadilan.
Salah satu kegagalan paling nyata yakni dalam pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dari total perhitungan restitusi Rp 14,06 miliar untuk anak korban pada tahun 2024, hanya 10 persen yang dikabulkan hakim.
"Dari yang dikabulkan itu, baru nol rupiah yang diserahkan kepada anak korban. Ini menjadi catatan tersendiri karena kita tahu bahwa restitusi itu adalah bagian dari hak pemulihan korban, sehingga perlu dipastikan setiap anak korban mendapatkan hak tersebut," ungkap Dian.
Analisis perbandingan antara laporan tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa beberapa masalah krusial tetap bertahan, sementara ancaman baru dengan skala masif muncul secara tiba-tiba di tahun 2025.
Salah satu temuan paling mengejutkan pada 2025, yang tak muncul dalam laporan 2024 yakni dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPAI mencatat, berdasarkan monitoring media, 12.658 anak mengalami kasus keracunan di 38 provinsi. Tiga provinsi dengan korban tertinggi yakni Jawa Barat (4.877 anak), Jawa Tengah (1.961 anak), dan DIY (1.517 anak).
"Di satu sisi kita berhadapan dengan problem pemenuhan gizi, tapi jika tidak dikelola dengan baik, di ujungnya obesitas yang akan mengancam. Kami juga menemukan anak-anak yang berani bicara soal ini justru didatangi aparat," tegas Jasra Putra.
Jika pada tahun 2024 KPAI menerima 41 aduan terkait pornografi dan kejahatan siber, tahun 2025 menunjukkan lonjakan tingkat bahaya. KPAI menyoroti beberapa kasus ekstrem.
Seorang siswa di SMAN 72 Jakarta Utara merakit bahan peledak dari referensi digital, yang berujung pada ledakan. Sebanyak 110 anak teridentifikasi terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan gim online.
Adapun KPAI juga turut menangani grup Facebook "Fantasi Sedarah" yang memiliki puluhan ribu anggota dan aktif menyebarkan konten seksual menyimpang yang melibatkan anak.
"Tantangan perlindungan anak semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan media sosial dan teknologi informasi," ungkap Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah.
Eksploitasi anak juga berevolusi ke bentuk lebih terorganisir. Kasus TPPO bayi dari Jawa Barat yang dijual ke Singapura menjadi sorotan utama di 2025. "Temuan kami menunjukkan maraknya TPPO jenis perdagangan anak berkedok adopsi. Sampai saat ini, setidaknya 18 anak masih berada di luar negeri dan belum kembali," jelas Ai Maryati.
Menghadapi rentetan masalah ini, KPAI mengeluarkan serangkaian rekomendasi lebih tajam, di antaranya mendesak Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi.
Pengusutan jaringan perdagangan bayi tersebut termasuk memeriksa aliran dana dan bekerja sama dengan Kepolisian Singapura untuk mengembalikan 18 anak yang masih hilang.
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG juga mesti dilakukan, termasuk mempertimbangkan model pelibatan kantin sekolah untuk mengurangi risiko kontaminasi dan memastikan keamanan pangan.
Pihak KPAI juga mendesak pemerintah segera memberlakukan PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) disertai pengawasan yang kuat untuk melindungi anak di ranah digital. Selain itu, mendorong Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk membuat terobosan dalam eksekusi putusan restitusi, termasuk melalui penelusuran aset pelaku sejak awal proses hukum.
Terkait dengan hak sipil dan minoritas, KPAI merekomendasikan agar memastikan pemerintah daerah memenuhi hak anak atas identitas (akta lahir) dan hak beribadah serta mendapatkan pendidikan agama tanpa diskriminasi.
Ratna Susianawati Pelaksana tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam diskusi dengan Save the Children Indonesia tentang Refleksi Perlindungan Anak 2025 dan Agenda Perubahan 2026 mengungkapkan ada tiga isu kunci terkait perlindungan anak pada 2025.
Adapun tiga isu kunci tersebut meliputi kekerasan pada anak, anak dan dunia digital, dan anak dalam situasi khusus. Kekerasan fisik, psikis, seksual masih menjadi isu dominan dan krusial.
Tantangan utamanya yakni pelaporan rendah, normalisasi kekerasan dalam pengasuhan, serta kualitas penanganan kasus yang belum merata. “Ruang digital telah jadi ruang tumbuh anak, namun menghadirkan risiko serius seperti perundungan hingga eksploitasi seksual online,” ujarnya.
”Adapun tantangan utamanya yakni adanya gap literasi digital antara orang tua dan anak, komitmen penyelenggara sistem elektronik, yang masih beragam dalam pelindungan anak,” papar Ratna.
Sementara dalam konteks anak berhadapan dengan hukum, anak dalam pengasuhan alternatif, anak korban bencana dan krisis kemanusiaan juga masih menjadi tantangan.
Laporan Akhir Tahun KPAI 2025 setidaknya menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar retorika, melainkan membutuhkan aksi nyata, sistem yang kuat, dan komitmen seluruh elemen bangsa untuk memastikan masa depan generasi penerus tidak lagi terancam.




