KLH Gugat 6 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera Rp 4,8 Triliun

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera. KLH meminta perusahaan itu membayar ganti rugi Rp 4,8 triliun.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Bobby Sebut Kerugian Sumut Imbas Bencana Rp 17,4 T, Dana Perbaikan Rp 69 T

KLH sendiri melalui Deputi Gakkum sudah melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS. KLH menyebut perusahaan itu melakukan kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp 4.843.232.560.026 (4,8 triliun). Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 (4,6 triliun). Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250 (178 miliar).

Aktivitas enam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.

KLH juga telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara, termasuk yang saat ini telah diajukan gugatan perdata.

Prinsip strict liability sendiri sebelumnya digunakan dalam kasus terkait kebakaran hutan dan lahan untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan dengan kerugian lingkungan.

Baca juga: 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi Usai Bencana




(lir/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
RDMP Balikpapan: Kilang Terbesar Pertamina Penghasil BBM Standar Euro 5
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Tembus 9.100 Hari Ini, Saham Tekstil ZATA hingga BELL Melesat di Atas 33%
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Rekrutmen Pegawai Non-ASN Universitas Negeri Semarang, Buka Banyak Posisi
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Soal Kasus Kuota Haji, KPK Tegaskan Punya Bukti Pengusus PBNU Terima Uang
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Percepat Ekspansi Gerai di 2026, Catur Sentosa (CSAP) Lakukan Ini
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.