Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menegaskan, penarikan produk susu formula bayi Nestle sepenuhnya berada dalam pengawasan BPOM. Dia menjelaskan produk tersebut berasal dari Eropa, dengan seluruh proses pengawasan mutu (quality control) dilakukan di negara asal sebelum masuk ke Indonesia.
Menurut Taruna, BPOM menerapkan sistem notifikasi berbasis kelengkapan dokumen dari negara asal sebagai syarat penerbitan nomor izin edar. Dia menepis anggapan adanya kelalaian, seraya menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Advertisement
"Badan POM tidak kecolongan. Badan POM sudah mengikuti semua aturan yang telah dimiliki untuk keluarnya izin edar produk tersebut, susu formula tersebut," tegas Tarunan, Kamis (15/1/2026).
Taruna juga menyampaikan BPOM telah mengeluarkan peringatan publik dan memberikan persetujuan kepada Nestlé Indonesia untuk menarik seluruh produk yang terbukti bermasalah dari peredaran. Dia menegaskan penarikan dilakukan atas kesediaan perusahaan, termasuk dengan segala konsekuensi yang menyertainya.
"Kita panggil Nestlé Indonesia untuk bagaimana produk itu dan ternyata pihak Nestlé bersedia untuk menarik kembali dengan segala risikonya tentunya. Kalau menarik kembali ya, kalau misalnya terjadi kerugian pada pihak pembeli, (maka) hak konsumen untuk menuntut, meminta kepada industri tersebut," ucap Taruna Ikrar, dilansir Antara.



