Pilkada Tak Langsung Dinilai Lebih Efisien dan Minim Konflik Sosial

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, BONE— Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung kembali menjadi perbincangan publik.


Skema pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai memiliki sejumlah keunggulan, khususnya dari sisi efisiensi anggaran serta potensi meredam konflik sosial yang kerap muncul dalam pilkada langsung.


Ketua Komisi I DPRD Bone Fraksi Golkar, Rismono Sarlim menilai diskursus mengenai pilkada tidak langsung sejatinya bukan isu baru.


Menurutnya, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah telah berlangsung lama dan melalui dinamika panjang di berbagai forum, termasuk di lingkungan legislatif.


Ia mengungkapkan, salah satu catatan penting dari pelaksanaan pilkada langsung selama ini adalah besarnya beban anggaran yang harus ditanggung negara maupun pemerintah daerah.


Selain itu, pilkada langsung juga dinilai kerap memicu ketegangan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.


“Selain pertimbangan efisiensi anggaran, kita juga melihat banyak konflik yang sering terjadi di masyarakat pasca pilkada langsung,” katanya.


Rismono menjelaskan, konflik tersebut tidak hanya terjadi saat tahapan pemungutan suara, tetapi juga berlanjut hingga setelah penetapan hasil pilkada.


Kondisi ini, kata dia, berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan memperlebar polarisasi di tingkat lokal.


Menurutnya, dalam beberapa kasus, dampak konflik pilkada bahkan dirasakan hingga bertahun-tahun dan memengaruhi hubungan sosial antarwarga.


Situasi ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bersama dalam merumuskan sistem pemilihan kepala daerah ke depan.


Meski demikian, Rismono menegaskan bahwa wacana pilkada tidak langsung tidak serta-merta meniadakan prinsip demokrasi.
Ia menilai, selama mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dijalankan dengan baik, kualitas demokrasi tetap dapat terjaga.


“Keputusan ini tentu bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Ada proses panjang dan pertimbangan yang dilihat dari berbagai aspek,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan model pilkada sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat bersama DPR RI.


DPRD di daerah, kata dia, pada prinsipnya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.


“Ini tentu dikembalikan ke pemerintah pusat. Kami sebagai anggota DPRD akan mengikuti apa pun keputusan yang ada,” katanya.


Lebih lanjut, Rismono mengingatkan bahwa secara historis, pilkada tidak langsung pernah diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.


Namun, kebijakan tersebut kemudian dibatalkan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.


Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa sistem pilkada di Indonesia masih terus mengalami dinamika dan penyesuaian seiring dengan perkembangan demokrasi.


Terlepas dari perdebatan mengenai mekanisme pemilihan, Rismono berharap kualitas demokrasi dan kepemimpinan daerah tetap menjadi tujuan utama.


Ia menilai, baik pilkada langsung maupun tidak langsung harus mampu melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.


“Mau langsung atau tidak langsung, harapan kita kualitas pilkada ke depan harus lebih baik dan mampu menghadirkan pemimpin yang bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.


Sementara itu Anggota DPRD Bone, fraksi Nasdem Andi Muh Salam, memilih sikap yang lebih normatif.


Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur perubahan sistem pilkada.


Karena itu, DPRD di daerah masih menunggu arah kebijakan yang ditetapkan secara nasional sebelum mengambil sikap lebih jauh.


Menurut Muh Salam, pembahasan mengenai pilkada dipilih oleh DPRD merupakan ranah kewenangan legislatif tingkat pusat bersama pemerintah.


DPRD kabupaten/kota, kata dia, tidak berada pada posisi untuk menentukan atau memutuskan mekanisme tersebut.


“Kita menunggu hasil dari regulasi. Yang menentukan ini kan DPR RI bersama pemerintah pusat. Apa yang dihasilkan dari pusat, itu yang akan kita ikuti di daerah,” ujarnya.


Ia menjelaskan, secara kelembagaan DPRD daerah memiliki fungsi untuk menjalankan dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis yang menyangkut sistem demokrasi lokal harus mengacu pada keputusan nasional.

Muh Salam menilai, munculnya wacana pilkada tidak langsung seharusnya disikapi secara hati-hati oleh semua pihak.


Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, namun keputusan akhir tetap harus berpijak pada aturan hukum.
“Sebagai anggota DPRD, kami ini pelaksana regulasi. Jadi kami tidak bisa mendahului keputusan pusat atau berasumsi terlalu jauh sebelum ada undang-undang yang mengaturnya,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa secara pribadi maupun kelembagaan, DPRD daerah tidak memiliki kepentingan untuk mendorong atau menolak wacana tersebut sebelum adanya kejelasan regulasi.


Fokus utama DPRD, kata dia, adalah memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan stabil.


“Terkait pendapat pribadi, kami tidak menempatkan itu di depan. Ini bukan persoalan opini personal, tapi soal regulasi. Kalau sudah diputuskan di tingkat pusat, tentu kami akan menjalankan,” ucapnya.


Lebih lanjut, Muh Salam menekankan bahwa DPR RI sebagai lembaga legislatif nasional memiliki fungsi konstitusional dalam menyusun dan menetapkan undang-undang.

Setelah itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah bertugas melaksanakan kebijakan tersebut sesuai kewenangannya masing-masing.


“DPR RI membuat undang-undangnya, pemerintah pusat menyepakati, lalu kami di daerah menjalankan. Alurnya memang seperti itu,” jelasnya.


Ia menambahkan, apa pun sistem pilkada yang nantinya diputuskan baik langsung maupun tidak langsung harus tetap menjamin kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.


“Yang paling penting bagi kami di daerah adalah pemerintahan bisa berjalan dengan baik, pembangunan tetap berjalan, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tuturnya.


Dengan demikian, DPRD Bone menegaskan posisinya untuk menunggu dan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah pusat dan DPR RI terkait wacana pilkada dipilih oleh DPRD.


“Kami di daerah ini sifatnya mengikuti dan mendukung kebijakan nasional. Apa pun keputusan yang diambil di atas, itulah yang akan kami jalankan,” pungkas Muh Salam.(an)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kode BCA ke DANA: Panduan Lengkap Cara Top Up dan Biaya Admin
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Angin Kencang Terjang Tegalampel Bondowoso, Pohon Tumbang Timpa Bengkel
• 47 menit laluberitajatim.com
thumb
Pelatihan Baris-Berbaris Calon Petugas Haji 2026: Disiplin ala Militer Demi Pelayanan Prima di Tanah Suci
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Program Keluarga SIGAP Dorong Perubahan Perilaku Lewat Layanan Kesehatan Primer
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Pengamat Politik: Pilkada Tak Langsung Rentan Lahirkan Pemimpin Tanpa Legitimasi Kuat
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.