JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Alfindi Rustianto membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kericuhan demo di depan Polres Metro Jakarta Utara pada akhir Agustus 2025.
Terdakwa Alfindi Rustianto meminta majelis hakim memberikan vonis ringan.
Sebagai tulang punggung keluarga, ia ingin pulang dan bertemu istri serta anaknya setelah hampir delapan bulan menjalani proses hukum.
"Saya tulang punggung keluarga. Sudah hampir delapan bulan saya tidak pulang ke rumah. Saya ingin sekali di bulan suci Ramadhan ini saya bisa pulang ke rumah bertemu anak dan istri saya," tutur Alfindi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Demo Agustus Bantah Terlibat Ricuh dan Ngaku Alami Kekerasan
Selain itu, terdakwa Eka Suryaputra menyampaikan datang ke lokasi hanya untuk melihat situasi yang terjadi di depan Polres Metro Jakarta Utara.
"Saya hanya sempat menonton ramai-ramai dari jarak sekitar satu jam, dan dari atas jembatan itu sekitar satu setengah jam. Setelah itu saya balik lagi bersama teman saya ke arah Pademangan, dan pukul 05.20 WIB saya pulang ke rumah saya," ujarnya.
Sebelumnya, Sebanyak 60 terdakwa aksi demonstrasi di depan Polres Metro Jakarta Utara pada akhir Agustus 2025 dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/1/2026).
"Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap salah satu jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Sempat Pesan Plastik Klip saat di Rutan Salemba
Sebagai informasi, kepolisian sebelumnya menetapkan setidaknya 997 orang sebagai tersangka dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari perusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap aparat, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Demonstrasi tersebut terjadi secara serentak di sejumlah daerah. Aksi bermula pada 25 Agustus 2025, ketika sejumlah kelompok masyarakat memprotes besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini kepolisian belum mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang utama di balik kerusuhan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


