JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menilai pelimpahan berkas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs yang terburu-buru ke Kejaksaan menandakan penyidik tidak profesional dan panik.
"Paniknya barangkali ada tuntutan di sebelah sana, kapan ini dinaikkan, kapan ini ditahan, dan lain sebagainya. Jadi ada kepanikan seperti itu. Makanya kami menengarai penyidiknya tidak independen, ini sepertinya," ujarnya dalam program Interupsi bertema Kasus Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Siap Disidang? sebagaimana disiarkan Official iNews, Kamis (15/1/2026).
"Kenapa begitu? Pertama, saksi dan ahli yang kita ajukan itu belum diperiksa dan baru akan diperiksa pada 20 Januari nanti. Bayangkan, tapi sudah dilimpahkan itu barang. Ini menunjukkan penyidik tidak profesional atau penyidiknya panik," tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengamatannya terhadap dasar-dasar Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tidak ada dasar yang relevan. Misalnya, terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Berikutnya, kalau kita lihat dasar-dasar pentersangkaan tersebut, tidak ada yang relevan dari enam pasal itu, kita katakan. Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik itu tidak berlaku kalau terkait kepentingan publik," katanya.
(Arief Setyadi )


