JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana.
"Masih wacana. Belum (digodok)," kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
BACA JUGA:Ini Dia Livery Baru Aprilia Racing di MotoGP 2026, Jorge Martin Pakai Nomor Start 89 Lagi
BACA JUGA:Merek Lain Ketar-ketir, Oppo Reno15 series Punya Kamera Selfie 50 Megapiksel, Ini Kelebihannya!
Pras menekankan, RUU itu bukan untuk membatasi keterbukaan informasi.
Justru, kata Pras, pemerintah ingin memastikan setiap platform dan sumber informasi memiliki prinsip pertanggungjawaban yang jelas atas konten yang disebarkan.
"Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan. Yang kedua kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu," katanya.
Pras mencontohkan peristiwa itu dengan pesatnya perkembangan teknologi dan Artificial Intelligence (AI). Pras tidak ingin pada masa mendatang kecanggihan tekonologi justru dimanfaatkan untuk hal yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Tertibkan! Rano Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk PKL di Trotoar: Itu Regulasi Perda
BACA JUGA:Prabowo Siap Gandeng Kampus Top Inggris, Perkuat Pendidikan Tinggi Indonesia
"Jadi kira-kira gini lho supaya apa ya namanya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya gitu lho," kata Pras.
"Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak gitu misalnya. Kalau yang positif wah kita harus, harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," sambung Pras.
Pras menyebut RUU itu nantinya akan berkesinambungan dengan UU ITE.
"Ya pastinya nanti nyambung kan," kata Pras.



