JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dalam dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Ono Surono yang masih berstatus saksi, diduga menerima aliran uang dari kasus tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ selaku pihak swasta," katanya kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.
BACA JUGA:Nama Rieke Diah Pitaloka Tiba-Tiba Muncul dalam Perkara Dugaan Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, Apa Hubungannya?
Budi mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka dari pihak swasta, Ono diduga turut menerima aliran uang tersebut.
"Mendalami keterlibatan pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini, kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada saudara OS yang mana kapasitasnya adalah sebagai anggota DPRD juga di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Namun, lanjut Budi, KPK belum bisa memastikan dalam keterkaitan tersangka dengan Ono. Termasuk dalam pemberian aliran uang.
BACA JUGA:Kasus Suap Ijon, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara CS
"Ini kaitannya seperti apa, tentu ini masih akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu ya, termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya," terangnya.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa penyidik juga tengah mendalami adanya keterlibatan orang lain di dalam tubuh DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus ini.
"Apakah juga ada modus ataupun penerimaan-penerimaan serupa yang juga dilakukan oleh para pihak-pihak di DPRD Bekasi," tegasnya.
BACA JUGA:Fantastis! Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK Diduga Punya 31 Bidang Tanah yang Tak Jelas Asal-usulnya
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang 'ijon proyek' senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diterima Ade merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya.
- 1
- 2
- »




