Kasus Denada Dijelaskan Guru Besar Hukum: Penelantaran Anak Lebih Masuk Perdata

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Pria bernama Ressa Rizky Rosano mengaku ditelantarkan Denada dan dititipkan di Banyuwangi. (Sumber: Kolase Dok Wartakotalive)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama selebritas Denada Tambunan terus bergulir dan kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Denada akhirnya buka suara yang diwakili oleh tim manajemennya, Risna Ories yang mengaku prihatin atas apa yang terjadi dengan artisnya. 

"Sangat prihatin atas isu public yang berkembang, yang sebenar nya ini adalah ranah keluarga," kata Risna Ories dalam pernyataannya kepada awak media, Senin (12/1/2026).

"Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," tambahnya.

Namun, pertanyaan utama yang mengemuka adalah: apakah perkara ini masuk ranah pidana atau justru perdata?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, menegaskan bahwa perkara ini perlu dilihat secara jernih dari sudut pandang hukum keluarga dan usia anak yang menjadi objek gugatan.

Baca Juga: Tuntut UMSK, Said Iqbal Sindir Gubernur Dedi Mulyadi: KDM Pintar Manipulasi Rakyat!

Menurut Prof. Jamin, penentuan pengadilan yang berwenang sangat bergantung pada agama para pihak.

“Kalau agama muslim tentu yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan agama, tapi kalau nonmuslim adalah pengadilan negeri,” jelasnya dalam Program Kompas Siang di Youtube KompasTV. Kamis (15/1/2026)

Ia juga menekankan bahwa inti perkara bukan pada status anak sah atau tidak sah, selama orang tua mengakui hubungan darah.

“Pernikahan yang berada di luar nikah itu mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Berarti sah secara hukum adalah anak dari Denada kalau dia mengakui,” kata Prof. Jamin.

Prof. Jamin menilai gugatan yang diajukan lebih mengarah pada tuntutan ganti rugi materiil, bukan tindak pidana.

“Kalau gugatannya adalah ganti rugi karena ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan, maka itu lebih cenderung masuk ke ranah keperdataan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggugat merasa dirugikan karena selama ini telah menanggung biaya hidup anak tersebut, sehingga menuntut penggantian biaya.

Penelantaran Anak Tidak Otomatis Pidana

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • denada
  • penelantaran anak
  • hukum perdata
  • hukum pidana
  • gugatan perdata
  • mediasi pengadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Dua ABG Cabul Begal Payudara di Jakarta Barat Terinspirasi Adegan Film Porno
• 13 jam laluokezone.com
thumb
406 Tahanan Politik Venezuela Dibebaskan Pasca-penangkapan Nicolas Maduro
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kejati DKI Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus LPEI per 2015-2023, Kerugian Negara Capai Rp919 Miliar
• 22 jam laludisway.id
thumb
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
• 17 jam lalumerahputih.com
thumb
Presiden Prabowo Koreksi Desain IKN, Tambah Embung untuk Antisipasi Karhutla
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.