Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, sepanjang tahun 2025, terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan korban berjumlah 2.063 anak.
"Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen," kata dia dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Advertisement
Jasra menuturkan, jumlah itu berasal dari laporan 1.508 warga yang mengakses layanan pengaduan, yang mayoritas disampaikan melalui kanal daring. Korban tercatat terdiri dari 51,5 persen anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak tercantum jenis kelaminnya.
"Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi," kata dia.
Seperti dilansir Antara, berdasarkan data KPAI, ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen) tercatat sebagai pelaku pelanggaran hak anak, disusul oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya.
"Kemudian terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan, yang mengindikasikan masih lemahnya detil pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya," ungkap Jasra.


