JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Laras Faizati.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengatakan Laras Faizati tidak melakukan tindakan lain untuk mewujudkan hasutannya, seperti mengumupulkan orang yang sepaham agar melakukan perbuatan yang sama.
Selain itu, kata hakim, Laras dinilai memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.
"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya," ujar hakim dalam pertimbangan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Dengan begitu, majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara, namun meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun.
Baca Juga: [FULL] Laras Faizati Usai Divonis Bebas Bersyarat: Terima Kasih ke Rocky Gerung-Tim Reformasi Polri
#larasfaizati #sidang #pnjaksel
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- laras faizati
- majelis hakim
- alasan hakim bebaskan laras
- pengadilan negeri jakarta selatan
- kasus demo
- laras bebas




