Hakim Ungkap Alasan Bebaskan Laras Faizati Meski Divonis Bersalah

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Laras Faizati.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengatakan Laras Faizati tidak melakukan tindakan lain untuk mewujudkan hasutannya, seperti mengumupulkan orang yang sepaham agar melakukan perbuatan yang sama. 

Selain itu, kata hakim, Laras dinilai memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya," ujar hakim dalam pertimbangan putusan di ruang  utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Dengan begitu, majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara, namun meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. 

Baca Juga: [FULL] Laras Faizati Usai Divonis Bebas Bersyarat: Terima Kasih ke Rocky Gerung-Tim Reformasi Polri

#larasfaizati #sidang #pnjaksel 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • laras faizati
  • majelis hakim
  • alasan hakim bebaskan laras
  • pengadilan negeri jakarta selatan
  • kasus demo
  • laras bebas
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Kapal Perang Denmark Patroli di Laut Greenland, Buntut Rencana Invasi Trump
• 35 menit lalukompas.tv
thumb
Samuel Eto’o Dijatuhi Sanksi Larangan Empat Pertandingan oleh CAF
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sinopsis Drama China Sharp Blade in the Snow, Kisah Cinta dan Balas Dendam Putri Kerajaan
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Tangani Sampah Akibat Banjir, Pemprov DKI Kerahkan Ribuan Pasukan Oranye
• 6 jam laluokezone.com
thumb
RESMI! Persija Jakarta Perkenalkan Bomber Baru Asal Maroko, Punya Rekor Ngeri di Indian Super League
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.