BNPB Optimalkan Penyaluran Dana Tunggu Hunian di Sumatera

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi basah hingga pertengahan Januari 2026.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa pengajuan DTH telah mencapai 15.346 kepala keluarga, dengan 10.717 rekening penerima siap disalurkan. Dari jumlah tersebut, 2.542 kepala keluarga sudah menerima bantuan.

DTH disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak selama masa transisi dari pengungsian menuju hunian tetap, sambil menunggu penyelesaian pembangunan hunian sementara maupun permanen. Selain itu, BNPB dan pemerintah daerah juga mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara).

Pembangunan Hunian Sementara dan Tetap

BNPB melaporkan bahwa dari 51.306 unit rumah rusak berat, sebanyak 28.247 unit hunian sementara telah diajukan pembangunannya. Sebanyak 4.593 unit masih dalam proses pembangunan dan 262 unit telah selesai dan siap dihuni. Sementara itu, dari 10.273 unit hunian tetap yang diajukan, 648 unit telah memasuki tahap konstruksi.

Abdul menambahkan bahwa dukungan logistik dan pemulihan infrastruktur dasar juga terus berjalan untuk memastikan kondisi yang kondusif bagi masyarakat kembali ke lingkungan asalnya. Hingga pertengahan Januari 2026, total logistik yang dimobilisasi mencapai 1.742 ton, dengan 99,2 persen telah tersalurkan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

BNPB menegaskan bahwa penyaluran DTH dan percepatan pembangunan hunian adalah prioritas utama dalam fase transisi darurat ke pemulihan, guna memastikan masyarakat terdampak dapat segera menjalani kehidupan yang lebih aman, layak, dan berkelanjutan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pasal 65 KUHP Baru: Pidana Pokok Kini Berbeda Dari KUHP Lama, Ini Penjelasannya!
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Lampaui Target, Realisasi Investasi RI Serap 2,71 Juta Tenaga Kerja pada 2025
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Perseteruan Ratu Sofya dan Keluarga Memanas, Pesan Haru Sang Ibu Jadi Sorotan
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Harga Emas di Pegadaian: UBS Rp2,752 Juta, Galeri 24 Dibanderol Rp2,692 Juta
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mensesneg Bocorin Rencana Prabowo: Kampus Kedokteran Gratis Buat Semua!
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.